
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) membahas DIM nomor 273 terkait masa berlaku UU PPRT. Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan agar aturan pelaksana UU PRT agar dapat diselesaikan dalam waktu 6 bulan, sedangkan Pemerintah meminta diberi waktu 2 tahun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menolak usulan Pemerintah yang meminta waktu selama 2 tahun tersebut. Hal itu lantaran menurutnya RUU PPRT ini sudah ditunggu sejak lama yakni sudah selama 22 tahun.
“Ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun Pak, kita mohon banget, sudah lama Pak, kalau (aturan pelaksana baru disusun) 2 tahun nanti waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain nanti Pak,” ujarnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Pihak Pemerintah mengaku saat ini terdapat banyak regulasi yang sedang diproses di Kementerian Ketenagakerjaan RI sehingga tidak memungkinkan jika hanya diberikan waktu selama 6 bulan. Karena itu, Pemerintah meminta tambahan waktu dan mengusulkan agar menjadi satu tahun.
Badan Legislasi akhirnya menyetujui usulan satu tahun dari Pemerintah tersebut dan meminta Pemerintah untuk benar-benar berkomitmen untuk menyelesaikan aturan pelaksana dari UU PRT ini nantinya paling lama satu tahun. (gal/rdn)