E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Iuran Jaminan Sosial Kesehatan PRT Non-PBI Disepakati Ditanggung Pemberi Kerja

Diterbitkan
Selasa, 21 Apr 2026 11.12 WIB
Bagikan:
Iuran Jaminan Sosial Kesehatan PRT Non-PBI Disepakati Ditanggung Pemberi Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama Pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama Pemerintah menyepakati aturan terkait jaminan sosial kesehatan pekerja rumah tangga yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI). DPR dan Pemerintah sepakat bahwa PRT yang bukan PBI akan ditanggung oleh pemberi kerja atas kesepakatan kerja dan perjanjian kerja.

 

“Terkait dengan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Lihat Juga :

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga

 

Senada dengan penjelasan Bob Hasan, Pemerintah menyatakan mekanisme pendaftaran iuran dilakukan langsung oleh pemberi kerja untuk memastikan kepastian jaminan sosial kesehatan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

 

Dalam proses tersebut, jika PRT terdeteksi masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemberi kerja akan mendapatkan informasi bahwa iuran yang bersangkutan telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga status kepesertaan jaminan kesehatan pekerja tetap terjamin.

 

“Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK,” tutur perwakilan pemerintah. (gal/rdn)

Berita terkait

Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
Politik dan Keamanan
Tok! RUU PPRT Sah Dibawa ke Paripurna, Tekankan Jaminan Sosial Kesehatan hingga Ketenagakerjaan
RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga
Politik dan Keamanan
RUU PPRT Didukung Lintas Fraksi DPR: Atur Status Kerja, Jam Kerja, hingga Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga
Edy Wuryanto Soroti PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Miskin Belum Terwujud
Kesejahteraan Rakyat
Edy Wuryanto Soroti PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Miskin Belum Terwujud
Tags:#RUU PPRT
Sebelumnya

Batas Usia PRT Disepakati Harus Minimal 18 Tahun

Selanjutnya

Aturan Pelaksanaan RUU PPRT Disepakati Paling Lama Setahun Setelah Ditetapkan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(784)
  • Industri dan Pembangunan(2884)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2776)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3505)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU PPRT|Haji|RUU HPI|MBG|literasi|aspirasi|campak|RUU Satu Data|BBM|TNI|UMKM|RUU Adminduk|Penggelapan dana
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 6 km/h