Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama Pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melalui Panja Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama Pemerintah menyepakati aturan terkait jaminan sosial kesehatan pekerja rumah tangga yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI). DPR dan Pemerintah sepakat bahwa PRT yang bukan PBI akan ditanggung oleh pemberi kerja atas kesepakatan kerja dan perjanjian kerja.
“Terkait dengan undang-undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) ada yang fakir kemudian sudah terima (PBI) itu kan diketahui antara pemberi dengan penerima kerja, artinya berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja karena kesepakatan atau perjanjian kerja inilah yang menjadi kepastian hukum,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Senada dengan penjelasan Bob Hasan, Pemerintah menyatakan mekanisme pendaftaran iuran dilakukan langsung oleh pemberi kerja untuk memastikan kepastian jaminan sosial kesehatan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Dalam proses tersebut, jika PRT terdeteksi masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemberi kerja akan mendapatkan informasi bahwa iuran yang bersangkutan telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga status kepesertaan jaminan kesehatan pekerja tetap terjamin.
“Karena tidak mungkin terjadi duplikasi pembayaran kedua kali, itu tidak mungkin dalam satu NIK,” tutur perwakilan pemerintah. (gal/rdn)