
Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII DPR RI menyerap berbagai masukan strategis dari diaspora Indonesia dalam audiensi yang membahas kebijakan kewarganegaraan, termasuk isu kewarganegaraan ganda. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkaya substansi dalam penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan agar lebih adaptif terhadap dinamika global.
Hadir dalam forum tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Hamid Noor Yasin menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan diaspora berasal dari berbagai negara, seperti Australia, Amerika Serikat, hingga komunitas Kawanua. Secara umum, masukan tersebut mencakup persoalan status kewarganegaraan, perlindungan hak keluarga, hingga kebutuhan akan kebijakan yang mampu mengakomodasi realitas kehidupan diaspora di luar negeri.
“Teman-teman diaspora menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kewarganegaraan, hak keluarga, serta berbagai hal lain yang diharapkan dapat masuk dalam pembahasan RUU ini,” ujar Hamid saat wawancara langsung oleh Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, seluruh aspirasi yang diterima tidak hanya dicatat, tetapi juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses legislasi ke depan, khususnya saat pembahasan lebih mendalam terkait pasal-pasal yang menyentuh kepentingan diaspora. Ia pun mengungkapkan bahwa salah satu isu yang mengemuka dalam audiensi tersebut adalah usulan adanya pendampingan dari pemerintah Indonesia bagi diaspora, terutama generasi muda.
Namun demikian, ia menilai usulan tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif, termasuk terkait batasan usia yang diusulkan berada pada rentang 18 hingga 30 tahun. “Ini masih tahap awal, sehingga perlu banyak diskusi dan kajian lebih lanjut, termasuk terkait batasan usia tersebut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi diaspora, baik dalam aspek kewarganegaraan maupun hak-hak sipil lainnya. Menurut Hamid, regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi diaspora tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional.
Ia menegaskan bahwa diaspora Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa, sehingga negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memperhatikan aspirasi mereka. “Putra-putri Indonesia di luar negeri adalah bagian dari kita. Secara pribadi maupun kelembagaan, kami akan mengawal aspirasi ini hingga masuk dalam pembahasan regulasi, bahkan sampai pada tahap undang-undang,” tegasnya.
Komisi XIII, lanjut Hamid, berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk komunitas diaspora, guna memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya komprehensif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan. Di akhir pernyataannya, ia juga mengingatkan diaspora Indonesia di manapun berada untuk tetap menjaga identitas kebangsaan serta berperan aktif dalam membawa nama baik Indonesia di tingkat global.
“Di manapun kalian berada, tetaplah membawa nama baik bangsa dan negara Indonesia, serta menjadi bagian dari upaya membangun Indonesia dari berbagai penjuru dunia,” pungkasnya. (bit/um)