E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

Diterbitkan
Selasa, 31 Mar 2026 16.55 WIB
Bagikan:
Pasal Pembunuhan Berencana Berpotensi Diterapkan dalam Kasus Aktivis KontraS

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

 

Menurut Wayan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan. Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri secara mendalam seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari motif, pola kejadian, hingga kemungkinan adanya perencanaan sebelum tindakan dilakukan.

Lihat Juga :

Nasyirul Falah Amru Dorong Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG

Nasyirul Falah Amru Dorong Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG

Nasyirul Falah Amru Dorong Penerapan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG

Nasyirul Falah Amru Dorong Penerapan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG

 

“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

 

Ia menegaskan bahwa pengungkapan motif menjadi aspek krusial dalam menentukan arah penanganan perkara. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.

 

“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan bahwa setiap kesimpulan hukum harus berbasis pada fakta dan proses penyidikan yang mendalam.

 

“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara ini. Menurutnya, transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

 

Komisi III DPR RI, lanjut Wayan, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus ini, termasuk memastikan aparat penegak hukum tidak ragu dalam mengungkap seluruh fakta yang ada, sekaligus menerapkan pasal yang paling tepat sesuai hasil penyidikan.

 

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.

 

Melalui pendalaman unsur pidana secara menyeluruh, Komisi III berharap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang. (fa/rdn)

Berita terkait

Nasyirul Falah Amru Dorong Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG
Politik dan Keamanan
Nasyirul Falah Amru Dorong Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG
Nasyirul Falah Amru Dorong Penerapan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG
Politik dan Keamanan
Nasyirul Falah Amru Dorong Penerapan Pasal TPPU dalam Kasus Travel TRG
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM dalam Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu
Politik dan Keamanan
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM dalam Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu
Tags:#Komisi III
Sebelumnya

KWP dan Biro Pemberitaan Parlemen Teguhkan Sinergi Sebarkan Informasi Kinerja Parlemen

Selanjutnya

Pastikan Harga BBM Tak Naik, Masyarakat Diimbau Tak Panik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3358)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Wakaf|Haji|Wakaf Legislator Indonesia|WALI|SPMB|RAPBN 2027|RUU HPI|Perguruan Tinggi|AMDK|PTN|YTR|Kesehatan|Transportasi
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 70%
Angin: 3 km/h