E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|Reses|pangan|Transportasi|BBM|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Duka Cita|kecelakaan|petani|Gizi|beras|perikanan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|Reses|pangan|Transportasi|BBM|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Duka Cita|kecelakaan|petani|Gizi|beras|perikanan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|Reses|pangan|Transportasi|BBM|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Duka Cita|kecelakaan|petani|Gizi|beras|perikanan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Legislator Dorong Kepastian Hukum bagi Warga di Kawasan Hutan Sumsel

Diterbitkan
Selasa, 24 Feb 2026 10.20 WIB
Bagikan:
Legislator Dorong Kepastian Hukum bagi Warga di Kawasan Hutan Sumsel

Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin.

PARLEMENTARIA, Palembang — Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, menegaskan perlunya penyelesaian tuntas terhadap persoalan keberadaan masyarakat di dalam kawasan hutan. Hal itu disampaikannya seusai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).

Irham menjelaskan, persoalan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan bukanlah masalah baru. Menurutnya, banyak warga yang telah bermukim selama puluhan tahun, bahkan ada yang telah memiliki sertifikat atas tanah yang ditempati. “Masalah ini sudah sejak lama, hanya saja penyelesaiannya berlarut-larut dan tidak tuntas. Keberadaan mereka juga bermacam-macam. Ada yang sudah lama tinggal, bahkan lebih dari 25 tahun, ada yang memiliki sertifikat, ada juga yang baru masuk,” ujarnya.

Ia menyoroti kondisi warga yang tinggal di kawasan hutan tetapi tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP karena secara regulasi kawasan hutan tidak boleh dihuni. Di sisi lain, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan KTP karena terbentur aturan.

“Kondisi ini tentu perlu kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Mereka juga warga negara Indonesia, sehingga tidak bisa serta-merta dikorbankan,” katanya.

Irham menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah solusi. Bagi masyarakat yang telah tinggal sebelum penetapan kawasan hutan, salah satu opsi yang disiapkan adalah pemberian areal pengganti atau relokasi ke tempat lain yang telah disediakan pemerintah.

Terkait sertifikat tanah yang terlanjur terbit di dalam kawasan hutan, ia menjelaskan bahwa penyelesaiannya memerlukan koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, sertifikat tidak dapat dibatalkan secara sepihak karena harus melalui mekanisme pengadilan.

“Pembatalan sertifikat harus melalui keputusan pengadilan. Jadi prosesnya panjang dan tidak bisa serta-merta dibatalkan,” ujarnya.

Ke depan, Komisi IV mendorong adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Jika memang dimungkinkan untuk tetap tinggal sesuai ketentuan hukum, maka status mereka perlu ditegaskan, termasuk pemberian sertifikat agar warga dapat mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, akta kelahiran anak, dan dokumen lainnya.

Irham menegaskan, Komisi IV akan merekomendasikan langkah-langkah yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Kita ingin ada solusi yang bisa diterima masyarakat dan juga sejalan dengan regulasi. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama, tetapi tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya. •qq/aha

Berita terkait

Komisi IV Dorong Sederhanakan Penyelesaian Kawasan Hutan di Sumsel
Industri dan Pembangunan
Komisi IV Dorong Sederhanakan Penyelesaian Kawasan Hutan di Sumsel
Pembangunan Infrastruktur di Sekitar PLBN Berada di Kawasan Hutan Lindung, Hambat Kepentingan Umum
Politik dan Keamanan
Pembangunan Infrastruktur di Sekitar PLBN Berada di Kawasan Hutan Lindung, Hambat Kepentingan Umum
Masalah Pinogu Cerminkan Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum dalam Kawasan Hutan
Kesejahteraan Rakyat
Masalah Pinogu Cerminkan Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum dalam Kawasan Hutan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IV
Sebelumnya

Komisi X Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima Beasiswa LPDP

Selanjutnya

Sari Yuliati Dorong Pemanfaatan Data Akurat untuk Hunian Layak

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(801)
  • Industri dan Pembangunan(2991)
  • Isu Lainnya(1002)
  • Kesejahteraan Rakyat(2898)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3612)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
energi|Reses|pangan|Transportasi|BBM|RUU Masyarakat Hukum Adat|Subsidi|Duka Cita|kecelakaan|petani|Gizi|beras|perikanan
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 36°C
Lembab: 59%
Angin: 11 km/h