E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|Kesehatan|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|Perguruan Tinggi|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS|UU ITE|Judi Online|Sumatra|PTS
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 37°C
Lembab: 58%
Angin: 4 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Rumah Sakit Dilarang Tolak Peserta PBI Nonaktif Usai DPR Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan

Diterbitkan
Jumat, 20 Feb 2026 09.31 WIB
Bagikan:
Rumah Sakit Dilarang Tolak Peserta PBI Nonaktif Usai DPR Tetapkan Masa Jeda 3 Bulan

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026, di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto : Fahri/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI telah menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan di seluruh rumah sakit.

Demikian hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat ditemui oleh Parlementaria usai Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). “DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma.

Lebih lanjut, masa jeda ini, terangnya, harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif, khususnya terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1-Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa agar penetapan penerima bantuan benar-benar tepat sasaran. “Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas legislator F-P Nasdem itu. •clr/um

Berita terkait

Harus Perbaiki Data, Edy Wuryanto Desak Revisi SK Mensos Terkait 11 Juta Peserta PBI yang Nonaktif
Kesejahteraan Rakyat
Harus Perbaiki Data, Edy Wuryanto Desak Revisi SK Mensos Terkait 11 Juta Peserta PBI yang Nonaktif
Komisi IX DPR dan Pemerintah Jamin Kelangsungan Layanan Kesehatan Peserta PBI Nonaktif
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX DPR dan Pemerintah Jamin Kelangsungan Layanan Kesehatan Peserta PBI Nonaktif
Komisi IX: Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Makassar Cukup Paripurna
Industri dan Pembangunan
Komisi IX: Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Makassar Cukup Paripurna
Tags:#Berita Utama#Komisi IX
Sebelumnya

Putusan Pengadilan Mengikat, Ganti Rugi Lahan Tol Pondok Aren-Ulujami Harus Dibayar

Selanjutnya

Komisi X DPR: Kesejahteraan Guru Harus Sejalan dengan Beban dan Tanggung Jawab

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(934)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1024)
  • Kesejahteraan Rakyat(3346)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4080)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI