E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Pendidikan|WNI|layanan kesehatan|OJK|sekolah|Kekerasan Seksual|UU TPKS
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Panja Baleg Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti

Diterbitkan
Sabtu, 14 Feb 2026 14.16 WIB
Bagikan:
Panja Baleg Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perjelas Tata Kelola Dana Abadi Royalti

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, dalam Rapat Panja lanjutan di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Foto: Mahendra/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menaruh perhatian serius pada rumusan Pasal yang mengatur Dana Abadi Royalti.

Ketentuan ini dinilai menjadi fondasi utama pengaturan sistem pengelolaan dana, prinsip kehati-hatian, serta arah pemanfaatan hasil bagi ekosistem hak cipta nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menekankan bahwa substansi pasal tersebut harus dirumuskan secara tegas, terutama untuk membedakan aspek pengelolaan imbal hasil dengan penggunaan imbal hasil. Menurutnya, pemisahan norma penting agar tidak menimbulkan kebingungan saat aturan dilaksanakan.

“Yang masih perlu diperjelas adalah pengaturan pengelolaan imbal hasil, karena pengelolaan imbal hasil berbeda dengan penggunaan imbal hasil. Pengelolaan imbal hasil itu sendiri tetap memerlukan mekanisme pengelolaan yang jelas,” ujar Martin dalam Rapat Panja lanjutan di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Dalam rapat lanjutan tersebut, Ia juga menyoroti perlunya dasar hukum pelaksana yang jelas agar pengelolaan dana tidak dilakukan secara sembarangan. Dana abadi, kata Martin, harus ditempatkan secara hati-hati karena prinsip utamanya adalah menjaga pokok dana tetap utuh sekaligus menghasilkan manfaat optimal.

Selain itu, pembahasan menyinggung bentuk regulasi turunan yang paling tepat untuk mengatur teknis pelaksanaan. Panja mempertimbangkan batasan materi muatan antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri agar struktur norma tetap selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Pengelolaan dana oleh KMKN ini harus memiliki aturan yang jelas. Sebab jika tidak diatur, dana bisa saja ditempatkan sembarangan pada instrumen keuangan berisiko. Itu tentu bisa menimbulkan kekacauan,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Oleh karenanya pada pembahasan pasal 49 ayat (1), dijaelaskan bahwa Dana Abadi Royalti dikelola oleh KMKN dengan tidak mengurangi nilai pokoknya untuk mendapatkan imbal hasil dan nilai manfaat.

Selain itu pada ayat (2), pengelolaan Dana Abadi Royalti dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian, imbal hasil/nilai manfaat, transparan, dan akuntabel.

Mart menjelaskan bahwasanya Poasal ini akan memuat pengelolaan Dana Abadi Royalti, mulai dari mekanisme pengelolaan, prinsip tata kelola, hingga penggunaan imbal hasil. “Untuk ketentuan lanjutannya nanti, akan  lebih tepat diatur dalam regulasi Peraturan Menteri, agar tetap berada dalam koridor undang-undang,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

Substansi RUU Kabupaten/Kota Harus Mampu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
Politik dan Keamanan
Substansi RUU Kabupaten/Kota Harus Mampu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
Lalu Hadrian Dorong Evaluasi Tata Kelola Dana BOS Pasca Mundurnya Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel
Kesejahteraan Rakyat
Lalu Hadrian Dorong Evaluasi Tata Kelola Dana BOS Pasca Mundurnya Ratusan Kepala Sekolah di Sulsel
Bahas RUU Satu Data, Baleg Ingatkan Hak Akses Tetap Harus Dibatasi Regulasi
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Satu Data, Baleg Ingatkan Hak Akses Tetap Harus Dibatasi Regulasi
Tags:#Seputar Parlemen#Baleg
Sebelumnya

BURT DPR RI Pastikan Kelayakan RS Kasih Ibu Solo sebagai Provider Jasindo

Selanjutnya

Komisi VI Rekomendasikan Penambangan Rakyat Terwadahi Koperasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI