E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI Pastikan ‘Meaningful Participation’ dan Independensi Lembaga dalam Pembahasan RUU PPSK

Diterbitkan
Jumat, 13 Feb 2026 13.50 WIB
Bagikan:
Komisi XI Pastikan ‘Meaningful Participation’ dan Independensi Lembaga dalam Pembahasan RUU PPSK

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pelaku industri keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pelaku industri keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).

RDPU tersebut dilaksanakan dalam rangka memperdalam substansi perubahan UU PPSK sekaligus memperkuat partisipasi publik (meaningful participation) dalam proses pembentukan undang-undang. Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, antara lain mekanisme penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, pelindungan hukum bagi otoritas keuangan, resolusi perusahaan asuransi, pengelolaan aset keuangan digital dan kripto, hingga penguatan tata kelola lembaga di sektor keuangan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya pelibatan akademisi dan pelaku industri dalam tahapan pembahasan RUU ini.

“Kami perlu melibatkan para akademisi dalam Meaningful Participation untuk memperkuat fondasi partisipasi publik di dalam pembahasan ini. Kita membahas dengan akademisi untuk memperkaya pemahaman-pemahaman kami kedepan. Dan juga mendengarkan pelaku industri untuk mengetahui selama ini industri yang menjadi pelaku usaha, dalam menjalankan bisnisnya terganggu apa tidak  dengan peraturan dan regulasi,” ujar Misbakhun.

Ketua Panja RUU PPSK Mohamad Hekal menambahkan bahwa penguatan norma dalam revisi UU PPSK akan tetap memperhatikan prinsip independensi lembaga, seperti Bank Indonesia tanpa melupakan fungsi pengawasan publik.

“Independensi ini (Bank Indonesia) bersifat fungsional dan tidak melepaskan diri dari pengawasan publik yang sebetulnya amanat dari Undang-Undang Dasar,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa revisi UU PPSK diarahkan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku usaha, serta menjawab dinamika sektor keuangan yang semakin kompleks dan terdigitalisasi.

DPR RI memastikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, transparan, dan partisipatif sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang sehat, kuat, dan berdaya saing. •faj/rdn

Berita terkait

Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Politik dan Keamanan
Penentuan Terminologi “Perampasan” atau “Pemulihan” dalam Pembahasan RUU PA Harus Hati-Hati
Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Hinca Kaitkan Penanganan Kasus Satgas PKH dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Sepakati RUU PFII Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XI
Sebelumnya

Ravindra Airlangga: Kemitraan Indonesia–Uni Eropa Perlu Diperkuat lewat Diplomasi Parlemen

Selanjutnya

Surya Utama: BKSAP Tempuh Diplomasi Parlemen untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3703)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|PPPK|Bank Indonesia|RAPBN 2027
Jakarta:
Cerah
30°C
Terasa: 32°C
Lembab: 58%
Angin: 17 km/h