E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Anggaran|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK|sekolah
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Anggaran|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK|sekolah
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Anggaran|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK|sekolah
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Isu Lainnya

Bias Layar Desak Aparat Hukum Percepat Kasus Nenek Saudah hingga Tahap P21

Diterbitkan
Selasa, 3 Feb 2026 11.18 WIB
Bagikan:
Bias Layar Desak Aparat Hukum Percepat Kasus Nenek Saudah hingga Tahap P21

Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan,.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menilai penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah berjalan terlalu lambat dan harus segera didorong hingga ke tahap persidangan. Bias Layar menyoroti proses penegakan hukum yang masih berada pada tahap penyelidikan, meskipun korban telah jelas dan peristiwa tersebut telah terjadi cukup lama.

“Tadi sudah dipaparkan bahwa ini masih dalam status lidik atau penyelidikan, sementara korbannya sudah ada. Peristiwa ini sudah lama, seharusnya sudah meningkat,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar ini menegaskan keberadaan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan seharusnya menjadi kekuatan utama untuk mendorong percepatan penanganan kasus tersebut. “Di sinilah gunanya Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perlindungan Perempuan. Apa lagi yang kita tunggu? Mari kita dorong dan kita selesaikan,” kata Bias Layar.

Ia menilai berbagai paparan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah menunjukkan adanya banyak pelanggaran undang-undang yang bersumber dari UUD 1945. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera mendorong perkara ini ke tahap P21 dan persidangan. Bias Layar juga menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. 

“Kita boleh mengintervensi dalam arti mengawal proses lidik, penyidikan, penetapan tersangka, sampai ke P21 dan persidangan,” katanya.

Bias Layar menegaskan seluruh pihak, mulai dari Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan, harus bertanggung jawab mengawal kasus Nenek Saudah hingga tuntas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak asasi warganya. •tns/we

Berita terkait

Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat
Politik dan Keamanan
Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat
Legislator Minta Aparat Serius Tangani Proses Kasus Nenek Saudah
Politik dan Keamanan
Legislator Minta Aparat Serius Tangani Proses Kasus Nenek Saudah
Desak Penegakan Hukum pada Kasus RS Hasan Sadikin
Kesejahteraan Rakyat
Desak Penegakan Hukum pada Kasus RS Hasan Sadikin
Sebelumnya

Indonesia Masuk ke BOP Jangan Sekadar Simbolik, Harus Berani Evaluasi Jika Keluar dari Tujuan

Selanjutnya

Gde Sumarjaya Linggih Usul Denda Pelanggar Monopoli Berbasis Persentase Omzet

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3345)
  • Isu Lainnya(1023)
  • Kesejahteraan Rakyat(3349)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4081)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Bencana|SPMB|PTN|Kesehatan|Perguruan Tinggi|PTS|Anggaran|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK|sekolah
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 10 km/h