E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Firman Soebagyo Soroti Pernyataan Mensesneg, soal Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Diterbitkan
Rabu, 28 Jan 2026 17.07 WIB
Bagikan:
Firman Soebagyo Soroti Pernyataan Mensesneg, soal Perusahaan terkait Bencana Banjir Sumatra Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi yang menyebut sebanyak 28 perusahaan masih dapat beroperasi meski izinnya telah dicabut menuai kritik keras dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya posisi negara dalam menegakkan kewenangan hukum terhadap korporasi.

Firman menegaskan bahwa pencabutan izin oleh pemerintah merupakan keputusan administratif yang memiliki konsekuensi hukum langsung. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya perusahaan tetap menjalankan aktivitas usahanya hanya dengan alasan keputusan tersebut belum bersifat final dan masih dapat digugat melalui jalur hukum.

“Ini ironi. Negara sudah mencabut izin, tapi perusahaan tetap berjalan seolah tidak terjadi apa-apa. Lalu di mana wibawa negara?” kata Firman kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, keputusan pencabutan izin memang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga peradilan lainnya. Namun, proses hukum tersebut tidak semestinya dijadikan dasar untuk membiarkan kegiatan usaha tetap berlangsung.

“Kalau setiap keputusan pemerintah harus menunggu gugatan selesai baru bisa berlaku, maka pemerintah akan selalu lumpuh. Korporasi tinggal menggugat, lalu tetap beroperasi. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Firman, pencabutan izin dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan atau tidak memenuhi persyaratan hukum, maka pencabutan tersebut sah dan seharusnya langsung efektif.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak bersifat diskriminatif. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Perusahaan besar seolah kebal hukum, sementara rakyat kecil langsung dikenai sanksi,” tegasnya.

Dalam konteks tersebut, Firman menilai pernyataan Mensesneg justru berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk menghindari sanksi. Negara terkesan ragu terhadap keputusannya sendiri dan tunduk pada ancaman gugatan hukum dari perusahaan.

“Kalau begini terus, yang berdaulat bukan negara, tapi korporasi. Pemerintah seperti takut digugat, sehingga penegakan hukum menjadi setengah hati,” pungkasnya.

Firman menegaskan pemerintah harus berani bersikap tegas. Jika izin usaha dicabut karena pelanggaran, maka seluruh kegiatan operasional harus dihentikan. Jika tidak, pencabutan izin hanya akan menjadi formalitas tanpa makna dan meruntuhkan wibawa negara di hadapan hukum. •ssb/aha

Berita terkait

Pemerintah Perlu Paparkan Rencana Pemulihan Ekologis, Pascapencabutan Izin Perusahaan Terindikasi Penyebab Bencana Sumatra
Politik dan Keamanan
Pemerintah Perlu Paparkan Rencana Pemulihan Ekologis, Pascapencabutan Izin Perusahaan Terindikasi Penyebab Bencana Sumatra
Tindak Tegas 12 Perusahaan Terlibat Banjir Bandang di Sumatra
Industri dan Pembangunan
Tindak Tegas 12 Perusahaan Terlibat Banjir Bandang di Sumatra
Firman Soebagyo Usulkan Moratorium Izin PPKH Hutan
Industri dan Pembangunan
Firman Soebagyo Usulkan Moratorium Izin PPKH Hutan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IV
Sebelumnya

Komisi V DPR: Harus Tangani Komprehensif Infrastruktur Pascabencana di Indonesia

Selanjutnya

Eva Stevany Dukung Apresiasi Bonus Atlet, Tekankan Jaminan Masa Depan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 78%
Angin: 4 km/h