E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Bahas NA RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perampasan Aset, Komisi III Tekankan Keterbukaan Publik

Diterbitkan
Senin, 19 Jan 2026 11.36 WIB
Bagikan:
Bahas NA RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perampasan Aset, Komisi III Tekankan Keterbukaan Publik

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/01/2026). Foto: Dep/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI terkait laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Agenda ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati.

RDP tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Melalui agenda ini, DPR RI menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara terbuka, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya kalangan akademisi.

“Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi secara akuntabel, transparan dan berbasis kajian akademik,” ujar Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/01/2026).

Ia menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI memandang perlu memperoleh penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI mengenai proses penyusunan naskah akademik serta substansi dua RUU yang tengah dibahas, mengingat kompleksitas dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional.

“Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper),” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Sebagai komitmen DPR RI memastikan transparansi sekaligus upaya membangun kepercayaan publik dalam proses pembentukan undang-undang, seluruh proses jalannya rapat dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan langsung sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi,” kata Sari.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memiliki keterkaitan substansial dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menilai penyusunannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif agar selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana,” pungkas Sari Yuliati.

Melalui RDP ini, Komisi III DPR berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki landasan akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan hukum dan keadilan masyarakat. •rr/rdn

Berita terkait

Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Mercy Barends Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Mercy Barends Tekankan Perlindungan Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Politik dan Keamanan
Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Selly Andriany Gantina: Urusan Veteran Bukan Hanya Tanggung Jawab Kemenhan

Selanjutnya

Tegaskan Solidaritas Indonesia dan Kuba dalam Perjuangan Kemanusiaan Global

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h