E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Diterbitkan
Selasa, 2 Des 2025 14.21 WIB
Bagikan:
Berikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Kelautan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Anggota Komisi III, Martin D. Tumbelaka, saat menyampaikan keterangan DPR uji materi UU Kelautan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). Foto: Sari/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Menjawab permohonan uji materi UU Kelautan di Mahkamah Konstitusi, DPR RI menegaskan bahwa seluruh norma dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 masih konstitusional. Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi III, Martin D. Tumbelaka, dalam keterangan DPR yang dibacakan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Dalam keterangannya di Sidang MK, Martin menegaskan bahwa UU Kelautan yang mengatur keberadaan dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak mengandung pertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya, dalil yang diajukan pemohon lebih menyangkut implementasi di lapangan, bukan inkonstitusionalitas norma yang diatur dalam undang-undang.

“DPR memandang dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Persoalan yang dikemukakan lebih bersifat operasional, bukan pertentangan norma dengan UUD 1945,” ujar Martin saat membacakan keterangan DPR.

Martin menjelaskan, keberadaan Bakamla sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) merupakan hasil evaluasi panjang pemerintah terhadap lemahnya koordinasi keamanan laut sebelum lahirnya UU Kelautan. Sebelum ada Bakamla, pemerintah mengandalkan Bakorkamla yang dinilai tidak efektif karena pola koordinasinya bersifat sektoral.

UU Kelautan kemudian menetapkan Bakamla sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan dan patroli keamanan laut, serta bertindak sebagai lembaga koordinasi tunggal. Hal ini, kata Martin, merupakan pilihan politik hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional.

“Pembentukan Bakamla bertujuan memperkuat tata kelola keamanan laut. Fungsi koordinatifnya tidak menghilangkan kewenangan lembaga lain seperti TNI AL atau Polri, melainkan mempertegas hubungan kerja antar instansi,” terangnya.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa kewenangan sektor tetap dijalankan oleh instansi masing-masing, dan Bakamla justru menjadi penghubung koordinatif agar tidak terjadi tumpang tindih yang merugikan negara.

Dalam keterangan lanjutannya, Martin menegaskan bahwa permintaan pemohon untuk membatalkan sejumlah pasal dalam UU Kelautan dapat menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan keamanan laut. Tanpa norma yang tegas tentang koordinasi, tumpang tindih yang selama ini dikhawatirkan justru bisa semakin besar.

“Jika norma koordinasi dihapus, tidak ada lagi payung hukum yang mengikat instansi keamanan laut untuk bekerja secara sinergis. Hal ini berpotensi menurunkan efektivitas pengawasan perairan Indonesia,” ujar Politisi dapil Sulawesi Utara.

DPR melalui Martin memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menyatakan seluruh pasal yang diuji tetap konstitusional dan mengikat. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum kuat untuk membatalkan norma yang selama ini menjadi fondasi bagi penguatan keamanan laut Indonesia.

Meski mempertahankan konstitusionalitas UU Kelautan, Martin menegaskan bahwa DPR tetap terbuka terhadap perbaikan implementasi apabila ditemukan kekurangan. Menurutnya, aspek teknis pelaksanaan dapat ditingkatkan melalui koordinasi antarinstansi dan regulasi turunan.

“Jika Mahkamah memiliki rekomendasi terhadap implementasi undang-undang ini, DPR siap menindaklanjuti. Namun perbaikannya berada pada ranah pelaksanaan, bukan pembatalan norma,” katanya.

Dengan penyampaian keterangan ini, DPR berharap MK mempertimbangkan seluruh argumentasi secara komprehensif dan mempertahankan keberlakuan UU Kelautan sebagai instrumen hukum penting bagi keamanan laut nasional. •fa/rdn

Berita terkait

Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di Sidang MK, DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Politik dan Keamanan
DPR RI Terima Aspirasi Buruh di May Day, Tegaskan Target UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Politik dan Keamanan
Sampaikan Keterangan di MK, DPR Tegaskan Ketentuan Status dan Tingkat Bencana Sesuai UUD 1945
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Peserta Magang Nasional Setjen DPR RI, Rizki Natakusumah: Give it your best!

Selanjutnya

Inflasi Terkendali, Komisi XI Apresiasi Inovasi Pertanian Padi Apung di Kalsel

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 35°C
Lembab: 77%
Angin: 4 km/h