E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Elita Budiati: TNI Tak Perlu Tunggu Surat Perintah Tangani Gangguan Keamanan

Diterbitkan
Jumat, 28 Nov 2025 12.58 WIB
Bagikan:
Elita Budiati: TNI Tak Perlu Tunggu Surat Perintah Tangani Gangguan Keamanan

Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 162/Wira Bhakti sebagai bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mataram, NTB,.

PARLEMENTARIA, Mataram — Komisi I DPR RI menegaskan bahwa jajaran TNI tidak perlu ragu maupun menunggu surat perintah tambahan untuk membantu kepolisian dalam menangani kerusuhan atau gangguan keamanan. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Elita Budiati saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 162/Wira Bhakti sebagai bagian dari pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam kunjungan tersebut, Elita mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai adanya persepsi di lapangan bahwa TNI perlu menunggu surat tertentu untuk bisa turun membantu kepolisian. Menurutnya, hal tersebut sudah tidak relevan lagi dengan regulasi yang berlaku. “Dengan adanya undang-undang yang baru, tidak perlu terlalu banyak menunggu. Kalau terjadi miskoordinasi, maka gunakan undang-undang sebagai pegangan. Regulasi sudah jelas,” tegasnya saat kunjungan ke Mataram, NTB, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat 10 dan Ayat 9 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi TNI untuk membantu kepolisian maupun pemerintah daerah dalam situasi gangguan keamanan. “Tidak mungkin mereka dianggap menyalahgunakan wewenang, karena semuanya sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Elita juga menyoroti kekeliruan persepsi di masyarakat yang menganggap bahwa tugas TNI hanya berhubungan dengan perang. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak berada dalam kondisi perang dan posisi militer Indonesia bersifat defensif, bukan ofensif. “Kita bukan seperti Amerika yang melakukan ofensif aktif. Kalau kita ke Kongo, itu pun tugas perdamaian, bukan perang,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa tugas TNI bukan hanya OMP (Operasi Militer untuk Perang), tetapi juga OMSP (Operasi Militer Selain Perang) yang mencakup beragam penanganan, mulai dari bencana alam, narkoba, terorisme, hingga illegal mining. “Teman-teman TNI dan Polri tidak perlu ragu lagi. Apa pun tugasnya, penanganan narkoba, illegal mining, atau tugas lain, semuanya dilindungi oleh UU Nomor 3 Tahun 2025,” kata Elita.

Ia memastikan bahwa selama tindakan yang dilakukan mengacu pada undang-undang, maka tidak ada alasan untuk khawatir. “Yang penting selalu mengacu pada undang-undang. Jangan sampai di luar undang-undang. Dalam situasi kritis sekalipun, ketika keamanan terganggu, TNI wajib turun, dan itu sudah jelas tertulis dalam pasal 7,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Elita kembali mendorong agar jajaran TNI lebih percaya diri dalam mengambil tindakan cepat ketika negara membutuhkan. “Tidak perlu menunggu surat lagi. Undang-undangnya sudah jelas. Itu yang tadi kami tegaskan,” pungkasnya. •ya/aha

Berita terkait

Charles Honoris: Pemerintah Tak Perlu Tunggu 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Klaster Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Charles Honoris: Pemerintah Tak Perlu Tunggu 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Klaster Pendidikan
Elita Budiati Ingatkan Peran OMSP TNI dan Perjuangkan Kualitas Kesejahteraan Prajurit
Politik dan Keamanan
Elita Budiati Ingatkan Peran OMSP TNI dan Perjuangkan Kualitas Kesejahteraan Prajurit
Tanpa Pengawasan Ketat, Elita Budiati Ingatkan Potensi Peningkatan HGB Tanah TNI Jadi SHM
Politik dan Keamanan
Tanpa Pengawasan Ketat, Elita Budiati Ingatkan Potensi Peningkatan HGB Tanah TNI Jadi SHM
Tags:#Komisi I#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Daya Saing SDM Nasional Didorong Lewat Pendidikan Vokasi di Kawasan Industri

Selanjutnya

DPR RI Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana Semeru: Mengawal Harapan dari Lumajang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Masyarakat Adat|NTB|hakim agung|hakim adhoc|miras|Garut|Gili Meno|Newport|RUU Perampasan Aset|sekolah|karhutla|Potensi Lokal|Temuan Senjata Api
Jakarta:
Berawan
27°C
Terasa: 31°C
Lembab: 73%
Angin: 5 km/h