E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi XIII Serahkan Draf RUU PSdK ke Baleg: Seimbangkan Paradigma Hukum dan Perluas Partisipasi Masyarakat

Diterbitkan
Kamis, 13 Nov 2025 09.53 WIB
Bagikan:
Komisi XIII Serahkan Draf RUU PSdK ke Baleg: Seimbangkan Paradigma Hukum dan Perluas Partisipasi Masyarakat

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya pasca Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto : Runi/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) kepada Badan Legislasi DPR RI untuk diharmonisasi sesuai tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. 

RUU yang merupakan bagian dari Prolegnas 2025 ini bertujuan memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada saksi dan korban, termasuk informan dan ahli.

“Selama ini hukum kita cenderung berorientasi pada pelaku. Negara menghukum seberat-beratnya (kepada pelaku), tapi belum sepenuhnya hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Willy pasca Rapat Pleno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). 

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini pun menegaskan, semangat dari RUU ini adalah merespon kebutuhan akan sistem peradilan yang memiliki perspektif korban, sebagaimana telah dimulai dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia menambahkan bahwa kehadiran RUU ini juga berupaya menyeimbangkan paradigma hukum yang selama ini hanya berpihak pada satu sisi. 

“Ini adalah upaya progresif untuk memberikan keseimbangan, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada korban. Bahkan dalam RKUHAP yang baru, sudah mulai ada dorongan untuk penerapan restorative justice,” jelasnya.

Willy juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memperluas perlindungan bagi saksi dan korban. Menurutnya, inisiatif seperti program Sahabat Saksi dan Korban menjadi bentuk nyata kolaborasi voluntaris dari masyarakat sipil yang membantu proses pendampingan dan perlindungan korban di berbagai daerah. Upaya ini, lanjutnya, menjadi bagian dari strategi memperkuat kehadiran negara melalui sinergi antara lembaga dan partisipasi publik.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar juga hadir di wilayah dan kabupaten,” ujarnya. 

Selain itu, Willy mengungkapkan urgensi pembentukan victim trust fund atau dana abadi korban. Menurutnya, banyak korban belum mendapatkan penanganan layak karena keterbatasan anggaran. 

“LPSK bahkan memiliki, kalau boleh dibilang, tunggakan ke beberapa rumah sakit. Kita pernah memfasilitasi penyelesaiannya bersama BPJS dan Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.

Terakhir, Willy pun berharap melalui pengesahan RUU ini, negara dapat menghadirkan wajah hukum yang lebih manusiawi. Komisi XIII pun menargetkan RUU ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR dalam masa sidang berjalan, seiring dengan dukungan politik lintas komisi.

“Kalau ini jadi, benar-benar wajah humanisme dalam peradilan kita akan hadir secara konkret,” pungkasnya. •ujm/rdn

Berita terkait

Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat
Politik dan Keamanan
Dari Jayapura, Baleg Dengar Masukan Lintas Sektor Bahas RUU Masyarakat Adat
Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau
Politik dan Keamanan
Komisi XIII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Riau
Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata
Politik dan Keamanan
Orientasi RUU Masyarakat Hukum Adat Tidak Boleh Bergeser Jadi Perlindungan Investasi Semata
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XIII
Sebelumnya

Edi Oloan Kawal Harapan Warga Penajam Dapat Kepastian Tanah

Selanjutnya

Komisi XII Soroti Nilai Ekonomi Etanol, Peringatkan Risiko terhadap Sektor Pangan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h