
Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (11/11/2025). Foto : Eno/Andri.
Edi menjelaskan, masyarakat yang tinggal di kawasan 25 Penajam sudah lama bermukim dan membangun kehidupan di atas lahan seluas sekitar 50 hektare. Namun, wilayah itu diklaim sebagai milik Kementerian Pertahanan sejak tahun 1996. “Masyarakat sudah hidup turun-temurun, menikah, punya anak, dan menghidupi ekonomi di sana. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan hukum,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan setempat, Edi mengaku telah lama mengadvokasi masalah ini bahkan sebelum menjabat di Komisi II DPR RI. Kini, ia memastikan perjuangan warga Penajam akan diperjuangkan melalui Pansus Reforma Agraria, agar penyelesaiannya tidak berhenti di meja kabupaten. “Saya ingin ini jadi legacy Komisi II. Negara harus hadir memberi solusi, bukan membiarkan konflik berkepanjangan,” katanya.
Edi menilai, langkah terbaik adalah dengan melepaskan status aset negara di kawasan tersebut, lalu memberikan hak kepemilikan kepada warga. “Solusinya sederhana, aset dilepas, BPN terbitkan hak tanah untuk warga. Mereka sudah eksisting dan komunitasnya hidup. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.
Baginya, advokasi terhadap masyarakat Penajam bukan sekadar tugas politik, tetapi bentuk tanggung jawab moral. “Ini dapil saya. Saya kenal betul perjuangan warga di sana. Saya akan kawal terus, bahkan sampai ke Pansus Reforma Agraria,” tutupnya. •eno/aha