
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Dep/vel.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan, pembahasan makin mendesak karena KUHAP yang masih berjalan saat ini masih menempatkan warga negara dalam posisi yang lemah. Habiburokhman mencontohkan, saat ini ketika ada seorang warga negara bermasalah dengan hukum dan diperiksa pertama kali sebagai saksi, ketentuan yang ada mengatur bahwa yang bersangkutan belum bisa didampingi kuasa hukum.
“Dia baru bisa didampingi penasihat hukum atau kuasa hukum setelah berstatus tersangka. Itu istilahnya, bisa jadi sudah babak belur dulu, sudah bikin pengakuan macam-macam, baru bisa didampingi kuasa hukum,” ujar Habiburokhman saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Makin parah, sambung Habiburokhman, kewenangan kuasa hukum dalam situasi tersebut pun terbatas. Misalnya saja, kuasa hukum hanya boleh duduk diam, mencatat, mendengarkan, bahkan dibatasi geraknya untuk melakukan pembelaan maupun berkomunikasi aktif dengan kliennya. Kewenangan kuasa hukum yang dibatasi ini semakin menunjukan belum munculnya sistem peradilan yang adil.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga bilang, KUHAP merupakan aturan yang mengatur relasi antara negara dengan warga negara yang sedang berhadapan dengan hukum. Selama ini, relasi tersebut tidak berjalan seimbang. Negara memiliki kekuasaan yang sangat besar, sedangkan warga negara praktis tidak berdaya.
“Akibatnya, orang yang bermasalah dengan hukum, salah tidak salah, kemungkinan besar berakhir di penjara,” ujarnya.
Karena itu, revisi KUHAP diharapkan fokus pada penguatan hak-hak tersangka dan saksi, serta peningkatan peran advokat dalam proses hukum. Ia menilai, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak harus melalui pembentukan lembaga baru, melainkan melalui pemberdayaan warga negara dan advokat itu sendiri.
“Cara mengontrol negara bukan dengan menambah lembaga, tapi dengan memperkuat posisi warga negara dan kuasa hukum. Lewat mereka, kita bisa memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” tandasnya. •ujm/rdn