E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Puan: Verifikasi Data Kunci Penyaluran BSU Tepat Sasaran

Diterbitkan
Selasa, 12 Agu 2025 10.06 WIB
Bagikan:
Puan: Verifikasi Data Kunci Penyaluran BSU Tepat Sasaran
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pimpinan DPR koordinator bidang (Korbid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya negara memberikan penghargaan yang lebih baik bagi dosen. Termasuk, kata Cucun, dari sisi kesejahteraan yang dapat memicu semangat dalam menjalankan profesi.

“Para dosen berjasa dalam mendidik para tunas bangsa yang akan menjadi agen pembangunan Indonesia ke depan. Negara berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi mereka,” sebut Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Padjajaran (UNPAD) itu.

Diketahui, berbagai dosen yang menuntut tukin menyuarakan kegelisahannya. Sebab tak sedikit dosen ASN yang hanya mendapatkan take home pay di bawah Rp3 juta untuk dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan di bawah Rp2 juta bagi perguruan tinggi swasta PTS. Bahkan ada yang mengaku mencari tambahan penghasilan dengan menjadi driver ojek online karena kurangnya kesejahteraan mereka.

“Kita berharap jangan sampai kekecewaan para dosen berdampak pada kegiatan pendidikan di kampus, karena anak-anak kita yang nantinya akan dirugikan jika dosen tidak mengajar”

“Sudah menjadi tugas Kemendikti-Saintek untuk memperjuangkan agar para dosen ASN ini segera menerima tukin yang menjadi hak mereka seperti tenaga kependidikan di PTN ataupun dosen ASN di kementerian lain demi menjamin kesejahteraan para pendidik kita,” tegas Cucun.

Kemendikti Saintek menyatakan telah mengajukan anggaran tambahan 2025 ke Kementerian Keuangan untuk mencairkan tukin dosen yang tertunda cukup lama. Cucun menilai seharusnya upaya ini dilakukan sejak awal.

“Sehingga tidak perlu ada tunggakan pembayaran tukin dan rasa ketidakadilan yang dirasakan para dosen ini. Kami harap pencairan tukin bagi dosen ASN yang belum menerimanya dapat segera diimplementasikan karena telah dinanti-nanti lama,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Adapun dosen ASN Kemendikti-Saintek mengancam akan melakukan aksi serentak secara nasional jika sampai tanggal 24 Januari 2025 tidak ada kejelasan soal tukin. Perjuangan para dosen ASN Kemendikti Saintek tersebut mendapat dukungan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia.

“Kita berharap jangan sampai kekecewaan para dosen berdampak pada kegiatan pendidikan di kampus, karena anak-anak kita yang nantinya akan dirugikan jika dosen tidak mengajar,” kata Cucun.

“Jadi mari sama-sama kita berkomitmen menyejahterakan dosen ASN secara adil demi memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga kependidikan yang akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Tanah Air,” tutupnya.

Tunjangan kinerja atau tukin sendiri merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi, hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemendikti-Saintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan. Sementara, dosen ASN di kementerian lain mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2012. •tn/rdn

Berita terkait

Komisi XI Ingin Pastikan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Ingin Pastikan Penyaluran Subsidi Tepat Sasaran dan Tepat Guna
Banyak Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran, Legislator Minta Kemesos Segera Perbaiki DTKS
Kesejahteraan Rakyat
Banyak Penyaluran Bansos Tak Tepat Sasaran, Legislator Minta Kemesos Segera Perbaiki DTKS
Komisi XII Dorong Percepatan Transisi Energi dan Penyaluran BBM Tepat Sasaran di Sumbar
Industri dan Pembangunan
Komisi XII Dorong Percepatan Transisi Energi dan Penyaluran BBM Tepat Sasaran di Sumbar
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Konversi Sawit Bermasalah ke Tanaman Polonia di Kawasan Mangrove

Selanjutnya

DPR RI: Perluas Kerja Sama Internasional, Peru Mitra Penting RI di Amerika Latin

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI