E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Pastikan Tidak Akan Ada Tumpang Tindih Kewenangan

Diterbitkan
Senin, 14 Jul 2025 18.38 WIB
Bagikan:
Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Pastikan Tidak Akan Ada Tumpang Tindih Kewenangan
PARLEMENTARIA, Badung – DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) yang telah terbentuk memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara tidak akan memicu tumpang tindih kewenangan antar-instansi yang selama ini sudah berjalan. Ketua Pansus RUU tersebut Endipat Wijaya menegaskan, beleid ini justru disusun untuk memperkuat sinergi antar-lembaga terkait tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsinya.

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka agenda agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Ia pun menekankan, keberadaan undang-undang ini justru bertujuan mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan ruang udara nasional, bukan mengambil alih atau menimpa kewenangan institusi yang sudah memiliki dasar hukum sendiri. 

Maka dari itu, sebut Endipat, salah satu prioritas dalam menyusun RUU ini adalah memastikan regulasi ruang udara Indonesia tidak saling tumpang tindih dengan aturan sektoral lain. Harapannya, masing-masing instansi bisa tetap bekerja optimal sesuai mandatnya, sekaligus memiliki payung hukum yang lebih kuat.

“Kalau ada kekosongan hukum yang bisa kita masukkan di dalam undang-undang ini untuk memperkuat kinerja kita semua, tolong sampaikan. Kami di DPR sangat terbuka untuk menerima masukan,” ujarnya.

Demi mencegah potensi konflik kepentingan maupun tumpang tindih kebijakan, DPR RI melalui Pansus DPR RI berusaha menggandeng seluruh stakeholder termasuk bea cukai, imigrasi, kepolisian, TNI AU, hingga pemerintah daerah. Dirinya berharap proses pembahasan RUU ini benar-benar komprehensif dan melibatkan semua pihak.

“Semakin banyak masukan yang kita dapat dari lapangan, dari lembaga-lembaga teknis, semakin baik. Nanti kita coba elaborasi dalam batang tubuh undang-undang agar tidak ada yang merasa kewenangannya tergerus,” pungkasi Politisi Fraksi Partai Gerindra itu. 

Dalam agenda tersebut, Pansus DPR RI didampingi oleh Pangkoopsud II Deni Hasoloan Simanjuntak; Kapus Jianstalitbang TNI Jorry S. Koloay; Dirjen Badilmiltun Mahkamah Agung Yuwono Agung Nugroho; Sesditjen Strahan Kemhan Immer H.P. Butarbutar; Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan Anis Rusdiyono; Karo Turdang Setjen Kemhan Sri Sulastiyani; Kadiskumau Agus Pramono; Danlanud I Gusti Ngurah Rai Trinanda Hasan F; serta Direktur Operasional AirNav Indonesia Setio Anggoro. •um,blf/rdn

Berita terkait

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Tidak Akan Timbulkan Tumpang Tindih Regulasi
Industri dan Pembangunan
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Tidak Akan Timbulkan Tumpang Tindih Regulasi
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Nasional
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

RUU Pengelolaan Ruang Udara Harus Seimbangkan Pelestarian Budaya dan Keselamatan Penerbangan

Selanjutnya

Urgensi Indonesia Perlu Miliki Payung Hukum Komprehensif tentang Pengelolaan Ruang Udara

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Gerimis
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 12 km/h