E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah

Diterbitkan
Selasa, 4 Feb 2025 13.57 WIB
Bagikan:
Komisi VII Kembali Bahas UU Kepariwisataan dengan Pemerintah

Wakil ketua komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, saat rapat kerja dengan Menteri Pariwisata di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Farhan/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI kembali membahas rancangan undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang merupakan lanjutan dari periode lalu. Wakil ketua komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga meminta pemerintah untuk segera menginventarisir masalah yang terjadi di dunia Pariwisata yang kemudian akan menjadi dasar pembahasan norma hukum yang akan disusun.

“Yang pertama kita lakukan adalah belanja masalah, bottleneck-nya di mana sih yang sekarang? Apa yang menjadi persoalan? Mungkin kita harus melangkah dari situ dulu sehingga dari pokok persoalan itulah, dari belanja masalah itulah kemudian nanti akan kita buat norma hukumnya di dalam undang-undang ini,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Menteri Pariwisata di Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Sebelumnya, Lamhot sempat menyinggung Indeks Kinerja Pariwisata atau Travel Tourism Development Index (TTDI) yang dirilis World Economic Forum (WEF).  Ia menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi indikator penilaian seperti kebersihan hingga infrastruktur.

“Itu menjadi sangat penting yang mungkin nantinya adalah menjadi substansi ataupun norma hukum yang akan kita tuangkan di dalam RUU ini,” lanjutnya. 

Pada penilaian tahun 2021 posisi Indonesia berada pada peringkat 32 dan naik 10 peringkat di tahun 2024. Naiknya peringkat Indonesia di posisi 22 menjadikan Indonesia negara dengan indeks kinerja pariwisata terbaik kedua di ASEAN.

“Hari ini kita indeksnya adalah masih di angka 22, pasca nanti undang-undang ini diketok atau katakanlah disahkan, harapan kita indeks pariwisata kita bukan lagi di 22, syukur-syukur Kita masuk di 10 besar atau paling tidak mendekati eropa misalnya seperti itu sehingga ada target,” ujat politisi Fraksi Partai Golkar ini. 

Sebelumnya, UU Kepariwisataan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 dan sebagian ketentuannya mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja. Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 ini telah berlangsung sejak periode sebelumnya. Sebagai bentuk komitmen DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU Kepariwisataan, RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. •uc/aha

Berita terkait

Farmasi Terjepit Impor, Komisi VII Minta Pemerintah Bangun Industri Bahan Baku Obat
Industri dan Pembangunan
Farmasi Terjepit Impor, Komisi VII Minta Pemerintah Bangun Industri Bahan Baku Obat
Komisi VII dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kepariwisataan soal Penguatan Aspek Pendidikan
Industri dan Pembangunan
Komisi VII dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Kepariwisataan soal Penguatan Aspek Pendidikan
Komisi VII Bahas Perubahan UU Kepariwisataan, Soroti Infrastruktur dan Investasi
Industri dan Pembangunan
Komisi VII Bahas Perubahan UU Kepariwisataan, Soroti Infrastruktur dan Investasi
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi VII
Sebelumnya

Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia

Selanjutnya

Sufmi Dasco: Presiden Perintahkan Pengecer Dapat Kembali Berjualan Gas LPG 3 Kg

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h