E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Cucun Ahmad Syamsurijal: Negara Harus Berikan Kesejahteraan Lebih Baik untuk Dosen ASN

Diterbitkan
Kamis, 16 Jan 2025 13.56 WIB
Bagikan:
Cucun Ahmad Syamsurijal: Negara Harus Berikan Kesejahteraan Lebih Baik untuk Dosen ASN
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pimpinan DPR koordinator bidang (Korbid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya negara memberikan penghargaan yang lebih baik bagi dosen. Termasuk, kata Cucun, dari sisi kesejahteraan yang dapat memicu semangat dalam menjalankan profesi.

“Para dosen berjasa dalam mendidik para tunas bangsa yang akan menjadi agen pembangunan Indonesia ke depan. Negara berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi mereka,” sebut Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Padjajaran (UNPAD) itu.

Diketahui, berbagai dosen yang menuntut tukin menyuarakan kegelisahannya. Sebab tak sedikit dosen ASN yang hanya mendapatkan take home pay di bawah Rp3 juta untuk dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan di bawah Rp2 juta bagi perguruan tinggi swasta PTS. Bahkan ada yang mengaku mencari tambahan penghasilan dengan menjadi driver ojek online karena kurangnya kesejahteraan mereka.

“Kita berharap jangan sampai kekecewaan para dosen berdampak pada kegiatan pendidikan di kampus, karena anak-anak kita yang nantinya akan dirugikan jika dosen tidak mengajar”

“Sudah menjadi tugas Kemendikti-Saintek untuk memperjuangkan agar para dosen ASN ini segera menerima tukin yang menjadi hak mereka seperti tenaga kependidikan di PTN ataupun dosen ASN di kementerian lain demi menjamin kesejahteraan para pendidik kita,” tegas Cucun.

Kemendikti Saintek menyatakan telah mengajukan anggaran tambahan 2025 ke Kementerian Keuangan untuk mencairkan tukin dosen yang tertunda cukup lama. Cucun menilai seharusnya upaya ini dilakukan sejak awal.

“Sehingga tidak perlu ada tunggakan pembayaran tukin dan rasa ketidakadilan yang dirasakan para dosen ini. Kami harap pencairan tukin bagi dosen ASN yang belum menerimanya dapat segera diimplementasikan karena telah dinanti-nanti lama,” ucap Politisi Fraksi PKB ini.

Adapun dosen ASN Kemendikti-Saintek mengancam akan melakukan aksi serentak secara nasional jika sampai tanggal 24 Januari 2025 tidak ada kejelasan soal tukin. Perjuangan para dosen ASN Kemendikti Saintek tersebut mendapat dukungan dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) dan Forum Direktur Politeknik Negeri Se-Indonesia.

“Kita berharap jangan sampai kekecewaan para dosen berdampak pada kegiatan pendidikan di kampus, karena anak-anak kita yang nantinya akan dirugikan jika dosen tidak mengajar,” kata Cucun.

“Jadi mari sama-sama kita berkomitmen menyejahterakan dosen ASN secara adil demi memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme tenaga kependidikan yang akan berdampak positif bagi kualitas pendidikan di Tanah Air,” tutupnya.

Tunjangan kinerja atau tukin sendiri merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi, hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemendikti-Saintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan. Sementara, dosen ASN di kementerian lain mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2012. •tn/rdn

Berita terkait

Rifqinizamy: ASN Bagian dari Negara, Harus Taat pada Aturan Negara
Politik dan Keamanan
Rifqinizamy: ASN Bagian dari Negara, Harus Taat pada Aturan Negara
Cucun Ahmad Syamsurijal: Negara Harus Hadir Benahi Masalah Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Ahmad Syamsurijal: Negara Harus Hadir Benahi Masalah Pendidikan
Pemilu 2024 Harus Jadi Pelajaran untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Populer
Pemilu 2024 Harus Jadi Pelajaran untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Komisi IX: Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior

Selanjutnya

Ketua BKSAP Sambut Positif Gencatan Senjata Hamas-Israel, Tekankan Pengawasan Pelanggaran

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1057)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4587)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|hakim agung|hakim adhoc|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 72%
Angin: 4 km/h