E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Komisi IX: Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior

Diterbitkan
Kamis, 16 Jan 2025 13.54 WIB
Bagikan:
Komisi IX: Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiro menilai kenaikan usia pensiun hingga 59 tahun dapat mengancam kesejahteraan pekerja di usia senja. Pasalnya, sebagian pekerja harus menunggu pencairan jaminan dana pensiun lebih lama.

“Di Indonesia masih banyak pekerja pensiun di usia 56 tahun atau bahkan lebih muda. Kalau memaksa mereka menunggu usia 59 tahun dalam mencairkan jaminan pensiun maka bakal banyak pekerja yang harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa tunggu tersebut,” ujarnya dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/01/2025).

Seperti diketahui, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dalam Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 disebutkan, Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Ninik, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan masa usia pensiun ini berpotensi meningkatkan kerentanan ekonomi di usia yang seharusnya menjadi masa tenang. Menurutnya, kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

Kebijakan ini lebih mengedepankan aspek keberlangsungan dana pensiun dibandingkan kesejahteraan pekerja yang telah pensiun.

“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru tidak memberikan manfaat uang baik bagi kelompok yang seharusnya dilindungi,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Ninik mengatakan tidak semua pekerja memiliki kesiapan finansial cukup untuk menunggu selama tiga tahun atau lebih tanpa sumber pendapatan yang memadai. Banyak pensiunan, terutama yang dari sektor nonformal atau yang penghasilannya terbatas, sangat bergantung pada jaminan pensiun untuk menopang kebutuhan hidup sehari-hari setelah pensiun.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar lebih fleksibel,” tambahnya.

Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan, lanjutnya adalah memberikan payout sebagian dari jaminan pensiun saat pekerja resmi pensiun. Sementara sisanya bisa dicairkan pada usia yang ditentukan.

“Dengan skema seperti ini, pensiunan tetap memiliki sumber dana di masa awal pensiun tanpa harus menunggu terlalu lama,” katanya.

Legislator dari Dapil Jatim III ini juga meminta pemerintah meningkatkan literasi keuangan kepada pekerja agar mempersiapkan dana pensiun sejak dini. Pemerintah juga bisa memberikan insentif bagi pekerja yang memilih untuk menunda pencairan, tanpa memaksa semua orang harus menunggu hingga usia 59 tahun.

“Menetapkan usia pencairan yang sama untuk semua orang, tanpa mempertimbangkan kondisi riil, dapat menimbulkan ketidakadilan sosial,” pungkasnya. •gal/rdn

Berita terkait

Komisi IX Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir
Komisi IX DPR Dorong Pekerja Pasar Modern BSD Terlindungi BPJS
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX DPR Dorong Pekerja Pasar Modern BSD Terlindungi BPJS
Legislator Komisi IX Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Pangkal Pinang
Kesejahteraan Rakyat
Legislator Komisi IX Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Pangkal Pinang
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Anggota DPR Dapil Kalbar Kecam Putusan Pengadilan Pontianak Bebaskan Pelaku Penambang Ilegal

Selanjutnya

Cucun Ahmad Syamsurijal: Negara Harus Berikan Kesejahteraan Lebih Baik untuk Dosen ASN

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h