E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Populer

Anggota DPR Dapil Kalbar Kecam Putusan Pengadilan Pontianak Bebaskan Pelaku Penambang Ilegal

Diterbitkan
Kamis, 16 Jan 2025 13.52 WIB
Bagikan:
Anggota DPR Dapil Kalbar Kecam Putusan Pengadilan Pontianak Bebaskan Pelaku Penambang Ilegal
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat I, Alifuddin, mengecam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang membebaskan pelaku penambangan ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.

Diketahui, kasus ini bermula ketika pelaku penambang ilegal, Yhm yang merupakan WNA Cina ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di daerah Ketapang yang mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak. Pelanggaran yang dilakukan YH telah merugikan negara sebesar Rp1.020 triliun.

Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Ketapang, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 30 miliar rupiah. Namun, keputusan tersebut berubah setelah pelaku melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak yang memutuskan untuk membebaskan pelaku dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Menurut Alifudin, keputusan ini menunjukkan keanehan, dan ketidakpekaan terhadap masalah pertambangan ilegal.

“Putusan yang membebaskan pelaku penambangan ilegal ini sangat mengecewakan bahkan ada keanehan, karena sudah diputuskan bersalah di pengadilan Ketapang, kenapa di PT Pontianak jadi bebas? Perlu diusut lebih jauh, di mana perbedaan keputusan tersebut,” ujar Alifuddin dalam keterangan kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

“Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia”

Ia juga menambahkan bahwa tindakan penambangan ilegal harus dihukum dengan tegas dan adil agar memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih serius dalam menanggulangi masalah penambangan ilegal, baik di Kalimantan Barat maupun di seluruh Indonesia. Pembebasan pelaku penambangan ilegal ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Lebih lanjut, Alifudin juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk mengkaji kembali putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, agar pelaku penambangan ilegal dihukum secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alifudin juga meminta agar MA memeriksa para hakim yang memutuskan bebas pelaku penambangan ilegal YH tersebut.

“Keputusan yang tidak adil ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam secara berkelanjutan. Saya mengecam putusan hakim di PT Kalbar yang jelas-jelas merugikan masyarakat. Saya minta agar MA dapat memeriksa hakim-hakim di PT Kalbar yang memutuskan perkara tersebut,” kecamnya. •rdn

Berita terkait

Kerap Kunjungi Dapil di Periode Pemilu, Herman Sebut Anggota DPR Tetap Amanah
Isu Lainnya
Kerap Kunjungi Dapil di Periode Pemilu, Herman Sebut Anggota DPR Tetap Amanah
Bertemu Puan, Peserta Parlemen Remaja 2023 Bagikan Pengalaman Sulitnya Jadi ‘Anggota DPR’
Isu Lainnya
Bertemu Puan, Peserta Parlemen Remaja 2023 Bagikan Pengalaman Sulitnya Jadi ‘Anggota DPR’
Gelar ‘Fun Ride & Run’ HUT Ke-79 DPR, Sekjen: Siap Sambut Anggota DPR RI Periode Baru
Isu Lainnya
Gelar ‘Fun Ride & Run’ HUT Ke-79 DPR, Sekjen: Siap Sambut Anggota DPR RI Periode Baru
Sebelumnya

Kejahatan Siber Meningkat, Dukung Pembatasan Penggunaan Medsos bagi Anak-Anak

Selanjutnya

Komisi IX: Kenaikan Usia Pensiun Ancam Kesejahteraan Pekerja Senior

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 7 km/h