E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Siap Kawal Putusan MK Soal UU Ciptaker, Legislator Netty Prasetiyani: Jawaban dari Jutaan Pekerja

Diterbitkan
Selasa, 5 Nov 2024 21.04 WIB
Bagikan:
Siap Kawal Putusan MK Soal UU Ciptaker, Legislator Netty Prasetiyani: Jawaban dari Jutaan Pekerja

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Foto: Dok/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan untuk mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang selama ini menuai kontroversi. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan jawaban atas harapan jutaan pekerja.

“Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka,” ujar Netty Prasetiyani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh pada 31 Oktober 2024.

UU Ciptaker sejak awal penerapannya telah menjadi sorotan berbagai kalangan di Indonesia, terutama pekerja dan serikat buruh, yang menganggap undang-undang ini banyak mengubah aturan ketenagakerjaan yang sudah ada sejak 2003. UU tersebut dinilai tidak hanya kurang berpihak kepada pekerja, tetapi juga mengandung pasal-pasal multitafsir yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi penyalahgunaan.

Contohnya, terkait waktu kerja, upah, ketentuan cuti melahirkan, cuti keagamaan, pemutusan hubungan kerja (PHK), outsourcing, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Netty menilai bahwa putusan judicial review MK yang banyak memenuhi harapan pekerja atas UU Ciptaker memberikan harapan baru.

“MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” kata Netty, legislator dari dapil Jawa Barat VIII.

Netty menambahkan, putusan MK ini merupakan langkah untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Ia juga mengapresiasi MK yang memberikan ruang koreksi terhadap persoalan ketenagakerjaan di UU Ciptaker.

“Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ucap Netty.

Lebih lanjut, Netty mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah konkret yang memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. “Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif,” jelasnya.

Netty juga menyebutkan bahwa langkah konkret tersebut termasuk mengeluarkan peraturan turunan yang sejalan dengan putusan MK serta memperkuat pengawasan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini.

“Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” tutup Netty. •aha

Berita terkait

Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Politik dan Keamanan
Revisi UU Pemilu Akomodir Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara
Politik dan Keamanan
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara
Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Tags:#Berita Utama#Komisi IX
Sebelumnya

Urgensi Naturalisasi Atlet Sepak Bola untuk Perkuat Timnas Indonesia

Selanjutnya

Anggota Komisi VIII Dorong Pembentukan Unit Khusus Penanganan Kekerasan Seksual

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(942)
  • Industri dan Pembangunan(3351)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3355)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4089)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RAPBN 2027|Ekonomi|Kesehatan|Bencana|RUU Sisdiknas|SPMB|PTN|Anggaran|Pendidikan|PHK|Perguruan Tinggi|fiskal|UU TPKS
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 74%
Angin: 5 km/h