E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|PPPK|Paripurna|Guru|Bencana|El Nino|RUU Masyarakat Adat|Subsidi|Judol
Jakarta:
Gerimis
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 66%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|PPPK|Paripurna|Guru|Bencana|El Nino|RUU Masyarakat Adat|Subsidi|Judol
Jakarta:
Gerimis
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 66%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|PPPK|Paripurna|Guru|Bencana|El Nino|RUU Masyarakat Adat|Subsidi|Judol
Jakarta:
Gerimis
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 66%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Khawatirkan Ketidakadilan, Legislator Minta Pemerintah Tidak Buru-Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Diterbitkan
Kamis, 6 Jun 2024 22.46 WIB
Bagikan:
Khawatirkan Ketidakadilan, Legislator Minta Pemerintah Tidak Buru-Buru Hapus Kelas BPJS Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/6/2024). Foto: Dep/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru membuat keputusan terkait penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya kata Irma akan terjadi penurunan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kelas 1 dan 2. Sementara untuk peserta BPJS kesehatan kelas 3 akan mengalami kenaikan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi adanya ketidakadilan dalam pelayanan BPJS kesehatan.

”Yang pertama saya juga mau pantun, ‘ikan sepat ikan gabus, pengen cepet-cepet pasti nggak bagus’. Konstitusi kita menyatakan bahwa BPJS itu mengamanatkan itu berdasarkan gotong royong, ada asas keadilan. KRIS (Kelas Rawat Inap Pelajar) ini tidak seperti itu, tidak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Irma saat Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Kesehatan RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/6/2024).

Untuk itu, Irman menegaskan agar pemerintah taat dan tidak main-main dengan konstitusi. ”Mesti dilihat dulu konstitusinya, jangan hanya melihat peraturan presiden dan undang-undang lainnya. Ini amanat konstitusi lo. Jadi jangan main-main dengan amanat konstitusi,” tambah Irma.

Apalagi kata Irma, sampai sejauh ini, peserta BPJS Kesehatan banyak diisi oleh peserta kelas 3 ketimbang kelas 1 dan 2. Sehingga nantinya akan ada kemungkinan kejompangan pada kelas dan pembayaran.

“Rakyat Indonesia ini yang menggunakan BPJS kelas 3 itu jauh lebih besar dari yang kelas 1, kelas 2. Kemudian yang harus juga diperhatikan Peserta BPJS itu yang aktif paling besar 70%, 30% ke atas itu masih nonaktif,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Irma juga mempertanyakan terkait kajian akademis sistem KRIS yang akan diterapkan pemerintah. Menurutnya, hal ini sama sekali belum pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX DPR RI. ”Katanya sudah dibuat, tapi tidak pernah dikomunikasikan dengan Komisi IX, tiba-tiba sudah merambah dan didengung-dengungkan soal KRIS,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kelas BPJS Kesehatan disebut-sebut akan mengalami perubahan seiring dengan akan diterapkannya sistem KRIS di Rumah Sakit. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dimana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat hingga 30 Juni 2025. •we/aha

Berita terkait

DPR Tidak Buru-Buru Bahas RUU Pemilu, Pastikan Tiap Aspek Dikaji Mendalam
Politik dan Keamanan
DPR Tidak Buru-Buru Bahas RUU Pemilu, Pastikan Tiap Aspek Dikaji Mendalam
Pasal 25 Ayat 5 Timbulkan Ambiguitas, Baleg Minta Pembahasan RUU Hak Cipta Tidak Buru-Buru
Politik dan Keamanan
Pasal 25 Ayat 5 Timbulkan Ambiguitas, Baleg Minta Pembahasan RUU Hak Cipta Tidak Buru-Buru
Berkaitan dengan HAM dan Privasi Warga, Komisi III Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Penyadapan
Politik dan Keamanan
Berkaitan dengan HAM dan Privasi Warga, Komisi III Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Penyadapan
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi IX
Sebelumnya

Bagi-bagi IUPK ke Ormas, Bukti Nyata Pemerintah “Sembarangan” Kelola ESDM

Selanjutnya

Kecelakaan Meningkat, Pusat-Daerah Harus Koordinasi Perketat Implementasi Keselamatan Jalan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(814)
  • Industri dan Pembangunan(3012)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2918)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3625)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|PPPK|Paripurna|Guru|Bencana|El Nino|RUU Masyarakat Adat|Subsidi|Judol
Jakarta:
Gerimis
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 66%
Angin: 11 km/h