
Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah dalam Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.|Foto: Ida/Karisma
PARLEMENTARIA, Jambi — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menyoroti persoalan ‘zona merah’ Jambi yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat. Pemblokiran dilakukan tanpa verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap status tanah tersebut menjadi perhatian BAM DPR RI, mengingat dampaknya terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah yang mereka miliki.
Wakil Ketua BAM DPR RI Taufiq R. Abdullah, menilai persoalan tersebut tidak seharusnya terjadi apabila pengelolaan aset negara dan administrasi pertanahan berjalan dengan baik. “Kali ini kita melihat ada satu peristiwa yang diakibatkan dari tidak beresnya administrasi dan pengelolaan aset negara,” ujarnya ke Parlementaria usai Kunjungan Kerja BAM DPR RI di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan administrasi aset negara yang tidak jelas dapat memicu konflik dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan perusahaan. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perselisihan antar instansi pemerintah.
Dalam kasus ‘zona merah’ Jambi, persoalan muncul ketika sebagian lahan diklaim sebagai aset negara eks Pertamina, sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat tanah atas nama masyarakat. Akibatnya 5.506 sertifikat masyarakat terdampak dan diblokir. Menurutnya, kondisi ini semestinya ditangani melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum dilakukan pemblokiran.
“Akhirnya menjadi cukup menyulitkan bagi masyarakat adalah tanpa melakukan kajian, tanpa melakukan identifikasi dan validasi terhadap data dan juga lapangan, ternyata tiba-tiba Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengajukan permintaan blokir kepada BPN,” jelasnya.
Taufiq juga menyoroti langkah pemblokiran yang dilakukan tanpa verifikasi lebih lanjut terhadap status tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, dampak pemblokiran tersebut sangat merugikan masyarakat. “Blokir itu sudah berlangsung lama dan masyarakat pemilik sertifikat, pemilik aset tidak tahu kalau itu diblokir,” tuturnya.
Politisi Dapil Jawa Tengah VII itu menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pembenahan tata kelola agraria dan administrasi pertanahan agar hak masyarakat tidak dirugikan akibat persoalan administratif. “Pengelolaan tata kelola agraria yang semacam ini, administrasi pertanahan yang semacam ini sungguh sangat memprihatinkan. Karena ini sangat merugikan bagi masyarakat,” ujar Politisi Fraksi PKB itu.
Taufiq menegaskan komitmen BAM DPR RI untuk mengawal penyelesaian persoalan zona merah hingga tuntas. Koordinasi dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait akan dilakukan untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai kewenangan. “Komitmen teman-teman semua anggota di BAM DPR RI memiliki prinsip ketuntasan di dalam menyelesaikan persoalan. Intinya adalah bagaimana menuntaskan ini,” pungkasnya. (dai/aha)