
Anggota Komisi VIII Selly Andriany, saat meninjau tanah untuk pembangunan asrama haji di Bali.|Foto: Taufan/mrs
PARLEMENTARIA, Buleleng — Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya penyelenggaraan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah justru mengalami penurunan berkat skema subsidi pemerintah.
Dalam skema yang disepakati Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah. Sementara itu, 44,50 persen sisanya atau rata-rata Rp43.817.526,35 bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
“Saya mengapresiasi karena subsidi itu tentu dibayar bukan menggunakan nilai manfaat, tetapi mungkin seperti yang kita ketahui akan menggunakan dana APBN karena ini merupakan kebijakan dari Pak Presiden Prabowo,” ungkap Selly di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, struktur pelunasan Bipih tahun 2027 juga dirancang untuk meringankan beban jemaah. Dari rata-rata Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah telah memiliki setoran awal Rp25 juta dan perolehan virtual account (VA) sekitar Rp3,4 juta. Selain itu, terdapat subsidi pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah.
Dengan memperhitungkan komponen tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825. Skema ini menurunkan beban jemaah sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Selly, kesepakatan besaran BPIH penting agar jemaah memiliki kepastian dan waktu yang cukup untuk mempersiapkan dana pelunasan. Kepastian tersebut juga diperlukan agar proses pelunasan dapat segera berjalan sesuai jadwal penyelenggaraan ibadah haji.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang akhirnya bisa sepakat untuk menetapkan BPIH karena menyangkut dengan masa pelunasan yang harus segera dibayar oleh para jemaah. Artinya, jemaah ada waktu dari jauh-jauh hari untuk menyiapkan uang dalam rangka pelunasan,” ujar politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Meski mengapresiasi skema pembiayaan tersebut, Selly mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, kebijakan subsidi perlu tetap memperhatikan keseimbangan antara kemampuan jemaah, kualitas layanan haji, dan keberlanjutan dana haji agar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji dapat terjaga dalam jangka panjang. (tn/ssb)