
Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat.|Foto: Septamares/mrs
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat menyayangkan adanya kebijakan pelarangan penggunaan jilbab di institusi pendidikan dan ruang publik di Azerbaijan. Syahrul meminta Pemerintah Azerbaijan untuk bersikap lebih bijak dan meninjau kembali kebijakan tersebut. Pernyataan tersebut, ujarnya disampaikan atas dasar persahabatan dan penghormatan terhadap Azerbaijan sebagai negara sahabat Indonesia.
"Kami menyayangkan dan meminta Pemerintah Azerbaijan lebih bijak dalam melihat isu jilbab. Jilbab bukanlah simbol ekstremisme, melainkan ekspresi keimanan yang damai dan hak asasi setiap muslimah. Pelarangan justru akan menimbulkan luka dan keresahan sosial, bukan persatuan. Kami percaya Pemerintah Azerbaijan yang selama ini moderat dapat menemukan jalan tengah yang lebih inklusif." Ujar Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa,(13/10/2026).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS tersebut mengungkapkan sebuah ironi yang sangat disesalkan, mengingat pada tahun ini Azerbaijan baru saja menjadi tuan rumah yang sangat baik untuk Konferensi Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/PUIC) 2026 di Baku. Salah satu hasil utama dan deklarasi terpenting dari kongres tersebut adalah komitmen bersama parlemen negara-negara Islam untuk berjuang menghilangkan Islamofobia di dunia.
“Tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik muslim dunia, bagaimana negara yang memimpin seruan anti-Islamofobia di forum global, justru menerapkan kebijakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk Islamofobia di dalam negerinya sendiri. Hal ini merusak kredibilitas dan semangat Deklarasi Baku tersebut.” ungkap Anggota Komisi Luar Negeri DPR RI ini.
Menjadi lebih ironi, bahkan negara-negara sekuler seperti Amerika saja tidak melarang penggunaan Jilbab di lembaga pendidikan. Bahkan Rusia saat ini membolehkan penggunaan jilbab untuk warganya di dokumen resmi, seperti paspor. Indonesia menganut prinsip universal yang dipegang teguh yaitu negara tidak boleh melakukan pemaksaan dalam menjalankan keyakinan beragama, baik pemaksaan untuk beragama maupu nragam kegiatan beragama tersebut.
"Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi warganya untuk menjalankan keyakinan, bukan menjadi pembatas. Pemaksaan untuk melepaskan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak fundamental tersebut." pungkasnya.
Kebijakan (pelarangan) ini semakin sulit dipahami karena persentase penduduk muslim di Azerbaijan justru mayoritas, mencapai 96-97 persen dari total populasi. Azerbaijan dikenal sebagai negara dengan penduduk mayoritas Syiah dan Sunni yang sangat toleran dan sekuler moderat.
"Oleh karena itu, aspirasi untuk menjalankan ajaran agama secara damai seperti penggunaan jilbab bagi muslimah seharusnya dilihat sebagai bagian dari identitas mayoritas rakyat itu sendiri, bukan sebagai ancaman bagi negara." tutupnya. (pdt/rdn)