
Anggota Komisi XIII, M. Shadiq Pasadigoe saat meninjau Bapas Kelas I Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026). |Foto: Karisma/jk
PARLEMENTARIA, Denpasar — Anggota Komisi XIII DPR RI M. Shadiq Pasadigoe menekankan pentingnya optimalisasi fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam membimbing klien pemasyarakatan agar dapat kembali ke masyarakat secara mandiri. Penguatan pembimbingan dan pembekalan keterampilan dinilai dapat mendukung reintegrasi sosial sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal tersebut disampaikan Shadiq saat mengunjungi Bapas Kelas I Denpasar, Bali, Jumat (9/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia meninjau pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan serta fasilitas pembinaan keterampilan bagi klien pemasyarakatan.
Ia menjelaskan, Bapas menjalankan fungsi pendampingan dan pembimbingan, termasuk bagi individu yang menjalani pembebasan bersyarat. Ia menyebut jumlah orang yang menjalani pembebasan bersyarat di Provinsi Bali mencapai lebih dari seribu orang.
Pembimbingan diperlukan untuk membantu mereka mempersiapkan diri beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial.
“Bagaimana mereka ini setelah keluar menghabiskan masa hukuman, nanti bisa kembali ke masyarakat dan bisa mandiri,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, ia juga mengapresiasi pembinaan keterampilan yang disediakan Bapas Kelas I Denpasar. Kegiatan yang ditinjau meliputi bidang perikanan serta pembuatan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti makanan ringan dan kerajinan.
Menurutnya, pembekalan keterampilan dapat membantu klien pemasyarakatan mengembangkan potensi diri dan mempersiapkan bekal untuk hidup mandiri. Dengan demikian, pembinaan di Bapas tidak hanya mencakup pendampingan, tetapi juga pengembangan keterampilan praktis yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut, Shadiq menyoroti peran Bapas dalam pelaksanaan pidana nonpenjara seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026. Ia menilai, penguatan fungsi Bapas diperlukan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan hukum tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mengatasi kelebihan kapasitas lapas.
“Itu termasuk yang akan dibina oleh unit Bapas ini dan itu nanti bagaimana kapasitas-kapasitas yang besar itu menurut KUHAP baru sekarang dicarikan jalan keluarnya,” jelasnya.
Shadiq juga menekankan bahwa pembimbingan terhadap individu yang menjalani pidana di luar penjara maupun yang memperoleh pembebasan bersyarat perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut diharapkan membantu proses reintegrasi sosial sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong penguatan fungsi Bapas dalam pembimbingan dan pembinaan keterampilan. Optimalisasi peran tersebut diharapkan dapat mempersiapkan klien pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat secara mandiri sekaligus mendukung upaya mengurangi overcapacity lapas. (Krs/um)