
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo saat membacakan Keterangan DPR RI secara daring.|Foto: Karisma/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Pandangan tersebut disampaikan DPR RI dalam keterangannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kuasa Hukum DPR RI Rudianto Lallo menjelaskan, kedua ketentuan tersebut telah memiliki landasan hukum yang mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan sekaligus menempatkan kewajiban negara membayar tagihan pihak ketiga dalam ruang lingkup keuangan negara.
“Bahwa persoalan yang dialami Para Pemohon pada hakikatnya merupakan persoalan implementasi norma dalam perkara konkret, bukan persoalan konstitusionalitas norma,” kata Rudianto saat membacakan Keterangan DPR RI secara daring, Kamis (8/10/2026).
Rudianto menjelaskan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Norma tersebut dinilai telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kewajiban pejabat pemerintahan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Sementara itu, Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara menempatkan kewajiban negara untuk membayar tagihan pihak ketiga sebagai bagian dari ruang lingkup keuangan negara. Menurut DPR, kewajiban pembayaran yang timbul berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah.
“Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan telah secara tegas mewajibkan Pejabat Pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar legislator dari Komisi III DPR RI tersebut.
DPR juga menilai tidak dimuatnya pengaturan teknis mengenai tenggat waktu dan tata cara pembayaran dalam kedua norma tersebut tidak dapat dimaknai sebagai adanya kekosongan hukum. Hal itu dinilai merupakan konsekuensi dari karakter kedua ketentuan sebagai norma umum, sementara pengaturan teknis menjadi materi peraturan pelaksanaan di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kekosongan hukum yang menyebabkan norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Rudianto.
Rudianto pun menyebut pengaturan mengenai pengelolaan kewajiban kepada pihak lain yang timbul akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah dikenal dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan pertimbangan tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan dan Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, maupun kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. (ujm/rdn)