
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat memimpin Tim Kunspek Komisi X mengunjungi museum di Keraton Jogjakarta, DIY.|Foto: Kresno/jk
PARLEMENTARIA, Yogyakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti persoalan pelestarian cagar budaya yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan masyarakat. Ia mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari aset tersebut, tanpa mengabaikan kewajiban menjaga nilai sejarah dan budayanya.
Hal itu disampaikan Esti saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (24/9/2026). Menurutnya, persoalan cagar budaya milik masyarakat telah berlangsung cukup lama dan tidak hanya terjadi di Yogyakarta, tetapi juga di berbagai daerah.
“Bagaimana caranya mereka diminta untuk mempertahankan tanpa kita memberikan apa-apa? Mestinya ada solusi, tetap dipertahankan sebagai cagar budaya, tetapi ada akses program yang mungkin bisa diberikan kepada mereka,” ujar Esti.
Esti menjelaskan, tidak seluruh cagar budaya merupakan aset pemerintah. Sebagian berada dalam kepemilikan atau penguasaan pribadi sehingga pemilik berkewajiban mempertahankan bentuk dan karakter asli bangunan. Di sisi lain, pemilik juga membutuhkan dukungan untuk pemeliharaan dan pemanfaatan aset tersebut.
Ia mencontohkan sejumlah bangunan peninggalan zaman Belanda di sekitar kawasan Tugu Yogyakarta. Bangunan-bangunan tersebut memiliki nilai sejarah sehingga tidak dapat diubah secara bebas, tetapi tetap membutuhkan pemeliharaan agar kondisinya terjaga dan dapat dimanfaatkan.
“Bangunannya tidak boleh diubah, harus seperti itu, tapi tidak diberikan pengamanan supaya itu tetap seperti itu, kokoh atau kuat, dan bisa digunakan untuk berbagai hal yang tetap menampakkan bentuk asli, tapi bisa memberikan nilai manfaat ekonomi. Itu yang tidak ada,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti menilai kebijakan cagar budaya perlu memperhatikan dua kepentingan sekaligus, yakni pelestarian nilai budaya dan hak ekonomi masyarakat sebagai pemilik aset.
Menurut Reni, ketika pemerintah menetapkan ketentuan tertentu terhadap pemanfaatan maupun perubahan bangunan cagar budaya milik masyarakat, perlu diikuti dengan dukungan yang dapat meringankan beban pemilik. Salah satunya melalui pemberian insentif.
“Poin yang perlu diperhatikan pada sisi pemeliharaan. Ketika misalkan ini aset miliknya masyarakat, kemudian pemerintah juga mengatur terkait dengan pemanfaatan, misalnya terkait dengan pajak, itu mestinya ada insentif,” kata Reni.
Ia menambahkan, dukungan pemerintah dapat diberikan melalui program pemeliharaan maupun penyediaan akses menuju lokasi cagar budaya. Untuk aset yang memiliki nilai penting bagi kepentingan publik, opsi pengalihan menjadi aset pemerintah juga dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Poinnya adalah bagaimana ini dimanfaatkan secara maksimal, tetapi masyarakat juga tidak dirugikan,” tegasnya.
Komisi X DPR RI mendorong persoalan tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyusunan kebijakan pelestarian cagar budaya ke depan. Esti menegaskan, pelestarian tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pemilik, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah melalui kebijakan dan program yang jelas.
Dengan dukungan tersebut, cagar budaya diharapkan tidak hanya terjaga secara fisik, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai ruang edukasi, sosial, budaya, sekaligus sumber manfaat ekonomi bagi masyarakat. (eno/ssb)