
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Tim Kunjungan Kerja mengunjungi Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah.|Foto: Zafirah/jk
PARLEMENTARIA, Magelang — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong pemerintah memperbaiki kebijakan terkait pondok pesantren agar semakin sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. Menurutnya, penguatan regulasi dan kelembagaan pesantren perlu diikuti kebijakan yang mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pesantren.
Hal tersebut disampaikan Marwan saat memimpin pertemuan dengan pengelola Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI menyerap aspirasi dan masukan langsung dari pengelola pesantren.
Marwan mengatakan, negara telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama RI. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan dalam implementasi kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Meskipun negara telah menghadirkan instrumen regulasi dan kelembagaan untuk merekognisi, memfasilitasi, dan mengafirmasi pengembangan pesantren, namun tidak dipungkiri masih terdapat permasalahan dalam menghadirkan kebijakan yang memihak pesantren,” kata Marwan.
Karena itu, Marwan menilai masukan langsung dari pengelola pesantren penting sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan pemerintah. Ia menyebut Pondok Pesantren API Tegalrejo sebagai salah satu lokasi yang relevan untuk menyerap aspirasi karena memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan pendidikan pesantren.
“Permasalahan dan praktik baik yang terjadi di pondok pesantren ini dapat menjadi cerminan pengelolaan pesantren lainnya,” ujar Marwan.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran strategis pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren telah berkontribusi besar terhadap pembangunan bangsa, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka,” ungkap Politisi Fraksi PKB tersebut.
Marwan juga menyoroti pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI pada 2026. Menurutnya, pembentukan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perhatian dan pengembangan pesantren.
Meski demikian, Komisi VIII DPR RI berpandangan bahwa penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan pembenahan kebijakan dan implementasinya. Dengan demikian, dukungan pemerintah terhadap pesantren dapat lebih optimal dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan pesantren.
“Masukan-masukan yang kami dapatkan dari Pondok Pesantren Tegalrejo ini akan menjadi pijakan Komisi VIII DPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang ramah pesantren kepada Pemerintah,” tegas Marwan.
Ia berharap penyerapan aspirasi tersebut dapat menjadi bahan penguatan kebijakan pesantren, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pesantren dan kontribusinya dalam pembangunan bangsa. (zn/ssb)