
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.|Foto : Ndy/Andri
PARLEMENTARIA, Kutai Kartanegara – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan jajaran Kepolisian untuk tidak menjadikan mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice) sekadar sebagai kompromi hukum formal. Melainkan, wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar pemulihan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.
Wayan menyampaikan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan pilihan politik hukum utama yang sangat positif untuk menyelesaikan perkara pidana ringan secara berkeadilan tanpa harus memenuhi lembaga pemasyarakatan. Namun, ia menggarisbawahi agar penerapan di lapangan tidak dimanfaatkan oleh oknum APH sebagai celah transaksional.
"Restorative Justice itu bertujuan mengembalikan ketergangguan hukum dan memulihkan situasi masyarakat. Agar tidak menjadi celah transaksional, kunci utamanya adalah polisi wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai alat kontrol," ujar Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengibaratkan ketergangguan hukum di tengah masyarakat, seperti luka lecet yang harus diobati hingga sembuh total. Jika penyelesaian perkara hanya melibatkan para pihak yang bersengketa tanpa memperhatikan tatanan nilai lokal, maka potensi gejolak sosial di masyarakat akan tetap ada.
"Kalau luka itu dibiarkan, nanti bisa membusuk. Jika penyelesaian restorative justice tidak mengikutkan tokoh masyarakat dan nilai-nilai lokal, jangan-jangan aspirasi masyarakat setempat belum terwakili. Nilai-nilai sosial yang terganggu harus dipulihkan secara utuh," jelasnya.
Mekanisme Keadilan Restoratif di Kepolisian sendiri saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Kebijakan ini menitikberatkan pada penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Wayan menambahkan, keterlibatan tokoh masyarakat juga selaras dengan semangat pembaharuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum kaku.
"Polisi harus mengedepankan keadilan. Dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam Restorative Justice, keputusan yang diambil akan lebih transparan, akuntabel, dan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat," tutup Wayan Sudirta. (ndy/rdn)