E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Keadilan Restoratif Perlu Libatkan Tokoh Adat Setempat Cegah Transaksional Hukum

Diterbitkan
Kamis, 24 Sep 2026 21.30 WIB
Bagikan:
Keadilan Restoratif Perlu Libatkan Tokoh Adat Setempat Cegah Transaksional Hukum

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.|Foto : Ndy/Andri

PARLEMENTARIA, Kutai Kartanegara – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan jajaran Kepolisian untuk tidak menjadikan mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice) sekadar sebagai kompromi hukum formal. Melainkan, wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar pemulihan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.

 

Wayan menyampaikan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan pilihan politik hukum utama yang sangat positif untuk menyelesaikan perkara pidana ringan secara berkeadilan tanpa harus memenuhi lembaga pemasyarakatan. Namun, ia menggarisbawahi agar penerapan di lapangan tidak dimanfaatkan oleh oknum APH sebagai celah transaksional.  

Lihat Juga :

Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat

Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat

Willem Wandik Minta Mendes PDTT Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan Papua

Willem Wandik Minta Mendes PDTT Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan Papua

 

"Restorative Justice  itu bertujuan mengembalikan ketergangguan hukum dan memulihkan situasi masyarakat. Agar tidak menjadi celah transaksional, kunci utamanya adalah polisi wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai alat kontrol," ujar Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).

 

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengibaratkan ketergangguan hukum di tengah masyarakat, seperti luka lecet yang harus diobati hingga sembuh total. Jika penyelesaian perkara hanya melibatkan para pihak yang bersengketa tanpa memperhatikan tatanan nilai lokal, maka potensi gejolak sosial di masyarakat akan tetap ada.  

 

"Kalau luka itu dibiarkan, nanti bisa membusuk. Jika penyelesaian restorative justice tidak mengikutkan tokoh masyarakat dan nilai-nilai lokal, jangan-jangan aspirasi masyarakat setempat belum terwakili. Nilai-nilai sosial yang terganggu harus dipulihkan secara utuh," jelasnya. 

 

Mekanisme Keadilan Restoratif di Kepolisian sendiri saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Kebijakan ini menitikberatkan pada penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.  

 

Wayan menambahkan, keterlibatan tokoh masyarakat juga selaras dengan semangat pembaharuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum kaku.  

 

"Polisi harus mengedepankan keadilan. Dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam Restorative Justice, keputusan yang diambil akan lebih transparan, akuntabel, dan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat," tutup Wayan Sudirta. (ndy/rdn)

Berita terkait

Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat
Politik dan Keamanan
Kasus Nenek Saudah Harus Berujung Keadilan Hukum dan Keadilan Adat
Willem Wandik Minta Mendes PDTT Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan Papua
Industri dan Pembangunan
Willem Wandik Minta Mendes PDTT Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan Papua
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal
Tags:#Komisi III#Restorative Justice#I Wayan Sudirta
Sebelumnya

Prana Putra Sohe: Benahi Lapas, Hapus Budaya Setor

Selanjutnya

Sambut Hari Tani Nasional, Riyono Ajak Anak Muda Tak Ragu Jadi Petani

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1199)
  • Industri dan Pembangunan(4130)
  • Isu Lainnya(1095)
  • Kesejahteraan Rakyat(4116)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(5008)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h