
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady, saat melakukan peninjauan sarana dan prasarana infrastruktur serta transportasi di Makassar, Sulawesi Selatan.|Foto: Clarissa/Karisma
PARLEMENTARIA, Makassar — Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady meminta PT Angkasa Pura Indonesia (API) memperjelas dasar hukum pemanfaatan terminal bandara lama di Mandai, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Ia juga mengingatkan agar kerja sama pemanfaatan aset tersebut tidak mengganggu operasional penerbangan ke depan.
Hal itu disampaikan Hamka saat Komisi V DPR RI melakukan peninjauan sarana dan prasarana infrastruktur serta transportasi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026). Peninjauan tersebut turut menyoroti status pemanfaatan terminal bandara lama yang masih berada dalam skema pinjam pakai antara TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan PT API.
Berdasarkan hasil peninjauan, proses penyerahan aset terminal bandara lama tersebut secara resmi belum rampung. Pihak TNI AU disebut telah mengajukan permohonan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terkait status aset dimaksud.
Hamka menilai diperlukan perjanjian tertulis yang mengatur secara jelas batasan pemanfaatan aset, terutama jika terminal tersebut akan digunakan untuk kepentingan operasional TNI AU. Menurutnya, aspek legalitas dan kepastian penggunaan aset perlu dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Pertanyaan saya, bolehkah Bapak membuat perjanjian dengan mereka, dalam hal ini Angkatan Udara, terhadap hal tersebut? Tolong dipikirkan. Karena pinjam pakai itu sebenarnya yang diinginkan oleh Angkatan Udara adalah khusus untuk alutsista. Sebelum menandatangani kerja sama, mungkin harus kita pikirkan dengan matang, jangan sampai mengganggu operasional Bapak ke depan," tegas Hamka.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti penjelasan pihak Lanud bahwa penggunaan terminal tersebut untuk kargo udara militer akan diperuntukkan bagi kepentingan pertahanan dan bantuan sosial. Menurutnya, komitmen tersebut perlu dituangkan secara resmi agar memiliki kepastian hukum dan menjadi batasan dalam pemanfaatan aset.
"Kita sudah dengarkan beliau, dan beliau sudah jelaskan hanya untuk bantuan sosial. Itu titik. Ini yang saya harapkan dituangkan dalam bentuk kesepakatan," tambahnya.
Hamka berharap penataan status aset dan pola pemanfaatan terminal bandara lama Mandai dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan aspek legalitas, keamanan, serta kelancaran operasional penerbangan. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemanfaatan aset tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (clr/we)