E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi III|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|KUHAP|Dipo Nusantara Pua Upa|Pansus|RUU HPI|PLN|Pascagempa|Hinca Panjaitan|AIPA – Indonesia National Focus Group Discussion on Climate Change
Jakarta:
Cerah
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi III|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|KUHAP|Dipo Nusantara Pua Upa|Pansus|RUU HPI|PLN|Pascagempa|Hinca Panjaitan|AIPA – Indonesia National Focus Group Discussion on Climate Change
Jakarta:
Cerah
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi III|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|KUHAP|Dipo Nusantara Pua Upa|Pansus|RUU HPI|PLN|Pascagempa|Hinca Panjaitan|AIPA – Indonesia National Focus Group Discussion on Climate Change
Jakarta:
Cerah
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

E-Commerce Sewenang-wenang Bisa Tutup Toko Seller, Legislator Pertanyakan Perlindungan KPPU

Diterbitkan
Sabtu, 19 Sep 2026 19.59 WIB
Bagikan:
E-Commerce Sewenang-wenang Bisa Tutup Toko Seller, Legislator Pertanyakan Perlindungan KPPU

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto: Mares/sai

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan urgensi penambahan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2027. Ia meminta KPPU memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat memberikan manfaat konkret, termasuk dalam melindungi pelaku UMKM dan seller yang berjualan melalui platform e-commerce.

 

“Kalau dari anggaran naik lebih dari tiga kali lipat, pertanyaannya apa urgensinya, dan apa manfaat konkret yang didapatkan rakyat. Jangan lupa, ini duit dari pemerintah, pemerintah dari uang pajak, dari uang rakyat,” tegas Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Lihat Juga :

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

 

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, pagu anggaran KPPU pada 2027 semula sebesar Rp148,3 miliar. Namun, KPPU mengusulkan tambahan anggaran Rp363,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran menjadi sekitar Rp511,6 miliar.

 

Menurut Mufti, besarnya tambahan anggaran tersebut perlu disertai penjelasan mengenai manfaat yang telah dihasilkan KPPU dari anggaran tahun berjalan. Ia menyebut anggaran KPPU pada 2026 sekitar Rp163,49 miliar dan meminta KPPU menjelaskan manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.

 

“Kita ingin minta penjelasan, dari anggaran Bapak yang Rp163,4 miliar, apa manfaatnya yang secara nyata didapatkan rakyat dari KPPU?” tanyanya.

 

Selain persoalan anggaran, Mufti menyoroti perlindungan terhadap pelaku UMKM dan seller yang menjalankan usaha melalui platform e-commerce. Ia menilai para seller perlu mendapat perhatian ketika menghadapi kebijakan platform yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka, seperti penutupan toko maupun pemblokiran rekening.

 

“Bagaimana e-commerce kita ini sudah seperti negara dalam negara, betul tidak, Pak?  Mereka merancang dari bawah, membuat pintu, membuat etalase, dan mereka berjualan. Tapi mereka (seller) sehari-hari diperlakukan oleh e-commerce seperti babu di negeri sendiri.  E-commerce itu salah satunya shopee, tokopedia, dan sebagainya. Sekarang mereka punya kebijakan bagaimana semena-mena menutup toko seller. Begitu juga mereka semena-mena tiba-tiba memblokir rekening. Sekarang yang rakyat butuhkan adalah kenapa negara tidak hadir untuk melindungi mereka?  Apa yang dilakukan KPPU agar para pelaku seller di Shopee, di TikTok, itu mereka juga diproteksi oleh pemerintah,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Mufti juga meminta KPPU menjelaskan kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada seller ketika terjadi persoalan dengan platform e-commerce. Menurutnya, pengawasan persaingan usaha tidak hanya perlu melihat hubungan persaingan antarpelaku platform, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan melalui ekosistem digital.

 

“Jangan kita fokus pada persaingan antara TikTok dan Shopee, tapi di sisi lain ternyata dua (e-commerce) itu menggencet rakyat kita,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Mufti turut mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk kegiatan di daerah. Ia meminta KPPU memastikan anggaran tersebut menghasilkan kegiatan yang memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar terserap untuk kegiatan administratif.

 

“Kami tidak mau Rp60 miliar itu hanya habis untuk rapat. Jadi kegiatan nyata apa yang kemudian Rp60 miliar itu bisa menjadi nilai ekonomi?” pungkas Mufti. (sha/rdn)

Berita terkait

Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Politik dan Keamanan
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang
News
Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang
KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah
Politik dan Keamanan
KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah
Tags:#Komisi III#KPPU#Berita DPR#Mufti Anam#E-Commerce
Sebelumnya

Indonesia Surga Energi Fosil dan Terbarukan, tetapi Masih Impor: Kurangi Ketergantungan Asing!

Selanjutnya

KRI Gadjah Mada Tiba di Indonesia, TB Hasanuddin: Anggaran Pemeliharaan Sedang Disiapkan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1189)
  • Industri dan Pembangunan(4079)
  • Isu Lainnya(1088)
  • Kesejahteraan Rakyat(4070)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4954)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Berita DPR|Komisi III|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|KUHAP|Dipo Nusantara Pua Upa|Pansus|RUU HPI|PLN|Pascagempa|Hinca Panjaitan|AIPA – Indonesia National Focus Group Discussion on Climate Change
Jakarta:
Cerah
25°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 4 km/h