
Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.|Foto: Mares/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan urgensi penambahan anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2027. Ia meminta KPPU memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat memberikan manfaat konkret, termasuk dalam melindungi pelaku UMKM dan seller yang berjualan melalui platform e-commerce.
“Kalau dari anggaran naik lebih dari tiga kali lipat, pertanyaannya apa urgensinya, dan apa manfaat konkret yang didapatkan rakyat. Jangan lupa, ini duit dari pemerintah, pemerintah dari uang pajak, dari uang rakyat,” tegas Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Ketua KPPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, pagu anggaran KPPU pada 2027 semula sebesar Rp148,3 miliar. Namun, KPPU mengusulkan tambahan anggaran Rp363,4 miliar sehingga total kebutuhan anggaran menjadi sekitar Rp511,6 miliar.
Menurut Mufti, besarnya tambahan anggaran tersebut perlu disertai penjelasan mengenai manfaat yang telah dihasilkan KPPU dari anggaran tahun berjalan. Ia menyebut anggaran KPPU pada 2026 sekitar Rp163,49 miliar dan meminta KPPU menjelaskan manfaat nyata yang telah dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut.
“Kita ingin minta penjelasan, dari anggaran Bapak yang Rp163,4 miliar, apa manfaatnya yang secara nyata didapatkan rakyat dari KPPU?” tanyanya.
Selain persoalan anggaran, Mufti menyoroti perlindungan terhadap pelaku UMKM dan seller yang menjalankan usaha melalui platform e-commerce. Ia menilai para seller perlu mendapat perhatian ketika menghadapi kebijakan platform yang dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka, seperti penutupan toko maupun pemblokiran rekening.
“Bagaimana e-commerce kita ini sudah seperti negara dalam negara, betul tidak, Pak? Mereka merancang dari bawah, membuat pintu, membuat etalase, dan mereka berjualan. Tapi mereka (seller) sehari-hari diperlakukan oleh e-commerce seperti babu di negeri sendiri. E-commerce itu salah satunya shopee, tokopedia, dan sebagainya. Sekarang mereka punya kebijakan bagaimana semena-mena menutup toko seller. Begitu juga mereka semena-mena tiba-tiba memblokir rekening. Sekarang yang rakyat butuhkan adalah kenapa negara tidak hadir untuk melindungi mereka? Apa yang dilakukan KPPU agar para pelaku seller di Shopee, di TikTok, itu mereka juga diproteksi oleh pemerintah,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Mufti juga meminta KPPU menjelaskan kewenangannya dalam memberikan perlindungan kepada seller ketika terjadi persoalan dengan platform e-commerce. Menurutnya, pengawasan persaingan usaha tidak hanya perlu melihat hubungan persaingan antarpelaku platform, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan melalui ekosistem digital.
“Jangan kita fokus pada persaingan antara TikTok dan Shopee, tapi di sisi lain ternyata dua (e-commerce) itu menggencet rakyat kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mufti turut mempertanyakan penggunaan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk kegiatan di daerah. Ia meminta KPPU memastikan anggaran tersebut menghasilkan kegiatan yang memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar terserap untuk kegiatan administratif.
“Kami tidak mau Rp60 miliar itu hanya habis untuk rapat. Jadi kegiatan nyata apa yang kemudian Rp60 miliar itu bisa menjadi nilai ekonomi?” pungkas Mufti. (sha/rdn)