E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Ketua DPR|AIPA|Breaking news|AIPA Caucus 2026|Anggaran|RUU Daerah Kepulauan|RUU Perampasan Aset|BBM|MBG|UMKM|Subsidi|RUU PFII|Haji
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 29°C
Lembab: 65%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Ketua DPR|AIPA|Breaking news|AIPA Caucus 2026|Anggaran|RUU Daerah Kepulauan|RUU Perampasan Aset|BBM|MBG|UMKM|Subsidi|RUU PFII|Haji
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 29°C
Lembab: 65%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Ketua DPR|AIPA|Breaking news|AIPA Caucus 2026|Anggaran|RUU Daerah Kepulauan|RUU Perampasan Aset|BBM|MBG|UMKM|Subsidi|RUU PFII|Haji
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 29°C
Lembab: 65%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Ketua DPR|AIPA|Breaking news|AIPA Caucus 2026|Anggaran|RUU Daerah Kepulauan|RUU Perampasan Aset|BBM|MBG|UMKM|Subsidi|RUU PFII|Haji
Jakarta:
Sebagian Cerah
26°C
Terasa: 29°C
Lembab: 65%
Angin: 3 km/h
Berita

Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

Diterbitkan
Senin, 20 Apr 2026 22.39 WIB
Bagikan:
Rikwanto Ingatkan Perampasan Aset Harus Berbasis Pembuktian dan Tak Sewenang-wenang

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Pembahasannya pun harus berbasis pembuktian yang kuat, agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.


Rikwanto menekankan bahwa negara memang memiliki kewenangan untuk merampas aset hasil tindak pidana, namun kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan pembuktian yang jelas. “Perampasan aset harus berbasis pembuktian. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi tanpa kejelasan asal-usul harta tersebut,” ujar Legislator Fraksi Golkar itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para ahli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).


Ia menjelaskan bahwa pendekatan follow the money dalam penegakan hukum tetap penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Namun demikian, penerapannya harus dibatasi dengan mekanisme hukum yang jelas agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan.

Lihat Juga :

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset

RUU Perampasan Aset Harus Jamin Due Process of Law dan Cegah Abuse of Power Aparat

RUU Perampasan Aset Harus Jamin Due Process of Law dan Cegah Abuse of Power Aparat


Menurutnya, setiap aset yang akan dirampas harus dapat dibuktikan keterkaitannya dengan tindak pidana, baik melalui proses penyidikan maupun pembuktian di pengadilan. Tanpa dasar tersebut, perampasan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.


“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.


Rikwanto juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara upaya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak kepemilikan atas harta benda.


Ia menilai, jika norma dalam RUU Perampasan Aset tidak dirumuskan secara ketat, maka berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. “Karena itu, rumusan norma harus jelas, tegas, dan memberikan batasan yang pasti agar tidak menimbulkan multitafsir,” tambahnya.


Komisi III, lanjutnya, akan terus mendalami berbagai masukan dari para ahli guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum. (fa/aha)

Berita terkait

RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Cegah 'Abuse of Power' Aparat dan Jamin Pengelolaan Aset
RUU Perampasan Aset Harus Jamin Due Process of Law dan Cegah Abuse of Power Aparat
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Harus Jamin Due Process of Law dan Cegah Abuse of Power Aparat
Perampasan Aset Harus Melalui Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab
Politik dan Keamanan
Perampasan Aset Harus Melalui Mekanisme Hukum yang Jelas, Terukur, dan Bertanggung Jawab
Tags:#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Komisi I: Solidaritas RI untuk Kuba Jadi Komitmen Bersama

Selanjutnya

Panja Benih Lobster Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1029)
  • Industri dan Pembangunan(3589)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3577)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4374)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI