
Anggota Komisi XI Habib Idrus Salim Aljufri saat berdikusi dengan OJK di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026). |Foto: Mario/sai
PARLEMENTARIA, Manado — Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), tidak menjadikan kekhawatiran terhadap risiko kredit atau Non-Performing Loan (NPL) sebagai alasan untuk mempersempit akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Habib Idrus dalam kunjungan spesifik Komisi XI DPR RI dan pertemuan dengan OJK di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026). Ia menegaskan, kemudahan akses pembiayaan harus menjadi perhatian serius industri perbankan agar UMKM, termasuk nelayan dan petani, tidak terdorong mencari pembiayaan melalui sumber-sumber informal yang berbiaya tinggi.
“Saya secara berkala, bahkan secara pribadi, selalu mengingatkan OJK untuk terus memberikan peringatan dan pengingatan kepada teman-teman bank, terutama bank-bank Himbara, untuk terus memberikan pinjaman kepada UMKM. Jangan takut karena NPL-nya tinggi kemudian khawatir memberikan pinjaman,” kata Habib Idrus.
Menurutnya, persoalan UMKM bukan semata-mata kemampuan membayar, tetapi juga akses terhadap pembiayaan formal yang terkadang masih dirasakan sulit oleh masyarakat. Ia mencontohkan kelompok nelayan yang ditemuinya di Tanjung Kait, Tangerang. Kelompok tersebut memiliki aktivitas ekonomi dan membutuhkan tambahan modal, tetapi menghadapi kendala ketika mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Padahal mereka membutuhkan KUR, sehingga bank-bank itu harus aware. Mereka harus masuk ke masyarakat paling bawah dan memahami apa yang sebenarnya dirasakan UMKM,” ujarnya.
Habib Idrus menekankan bahwa UMKM memiliki posisi penting dalam struktur perekonomian nasional. OJK sendiri mencatat UMKM berkontribusi sekitar 60 persen terhadap PDB nasional dan menjadi salah satu penopang utama perekonomian.
Karena itu, ia meminta jargon “UMKM naik kelas” tidak berhenti pada slogan, tetapi diwujudkan melalui perubahan nyata dalam akses permodalan. “UMKM naik kelas itu bukan cuma di kertas. Tapi betul-betul terjadi. Kalau mau UMKM naik kelas, bank harus merasakan betul masyarakat seperti apa. Jangan hanya ada di surface, tetapi betul-betul masuk ke alamnya UMKM,” tegasnya.
Menurut Habib Idrus, perbankan perlu memahami secara langsung hambatan yang dihadapi pelaku usaha kecil. Dengan demikian, skema pembiayaan yang diberikan dapat lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan UMKM.
Ia menilai, ketika akses pembiayaan formal terlalu rumit, masyarakat pada akhirnya akan mencari alternatif yang dianggap lebih cepat dan mudah, termasuk pinjaman informal maupun pinjaman daring.
“Kalau bank tidak mau, fintech tidak mau, kemudian semuanya hanya mau masuk ke korporasi besar yang sudah pasti bagus, negara kita tidak akan pernah maju UMKM-nya,” ujarnya.
Akses Sulit
Habib Idrus juga menyoroti fenomena masyarakat yang terjebak dalam pinjaman daring ilegal, rentenir, maupun praktik yang disebutnya sebagai “bank keliling”. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat layanan tersebut diminati adalah kemudahan akses.
Ia mengakui bahwa masyarakat masih menghadapi persoalan dalam membedakan layanan pinjaman daring yang legal dan ilegal. Karena itu, menurutnya, edukasi dan perlindungan konsumen harus terus diperkuat.
“Tricky. Ini cukup mengkhawatirkan. Setiap hari datanya berubah. Masyarakat juga kadang masih bingung membedakan mana yang ilegal dan mana yang legal,” katanya.
Habib Idrus mengapresiasi upaya OJK dalam membantu masyarakat yang terjerat pinjaman bermasalah. Ia menilai pengawasan dan edukasi perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak masuk kembali ke dalam lingkaran utang yang merugikan. Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya customer protection atau perlindungan konsumen sebagai bagian dari pengawasan sektor jasa keuangan. “Yang kita fokuskan adalah customer protection,” ujarnya.
Lebih lanjut, Habib Idrus menyinggung fenomena pembiayaan dengan biaya sangat rendah, termasuk contoh pinjaman tanpa bunga yang menurutnya menunjukkan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki kemauan untuk membayar kewajibannya apabila memperoleh akses pembiayaan yang sesuai. “Bank jangan khawatir dengan NPL. Masyarakat mau bayar, asal aksesnya mudah. Itu saja. Jangan dipersulit,” tegasnya.
Ia mencontohkan pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman Rp50 juta, tetapi dana yang diterima lebih kecil karena adanya potongan biaya di awal. "Sudah pinjam Rp50 juta, dipotong dulu di awal Rp5 juta, sisanya Rp45 juta. Ini kan memberatkan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran lembaga keuangan yang benar-benar memahami kebutuhan masyarakat kecil, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif. “Masyarakat itu butuh perhatian, kemudahan, akses. Mereka tidak minta banyak-banyak,” katanya.
Habib Idrus menegaskan Komisi XI akan terus mendorong agar fungsi intermediasi perbankan benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil di sektor riil seperti nelayan dan petani. Ia menilai, apabila akses pembiayaan formal mampu dibuat lebih mudah, terjangkau, dan sesuai kebutuhan UMKM, maka masyarakat tidak perlu beralih kepada pembiayaan informal dengan biaya yang lebih tinggi.
“Makanya saya selalu turun ke masyarakat. Saya ingin tahu apa sebenarnya yang menjadi problematika kita,” pungkas Habib Idrus.
Habib Idrus berharap OJK dan perbankan tidak hanya hadir ketika UMKM sudah tumbuh dan dinilai layak secara administratif, tetapi justru hadir sejak masyarakat membutuhkan akses permodalan. Menurutnya, kemudahan akses pembiayaan harus menjadi bagian dari keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil.
“Jangan sampai masyarakat kecil dipaksa mencari modal ke rentenir atau pinjaman berbiaya tinggi hanya karena perbankan mempersulit akses pembiayaan. Bank harus hadir, memahami kondisi masyarakat, dan memberikan akses permodalan yang benar-benar mereka butuhkan. Kalau ini dilakukan, saya yakin UMKM kita bisa tumbuh dan naik kelas secara nyata,” pungkasnya. (mro/aha)