
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay (kiri) saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat.|Foto: Azka/jk
PARLEMENTARIA, Kota Bogor – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti kesenjangan akses pembiayaan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama untuk kebutuhan modal dalam jumlah kecil. Kondisi ini dinilai membuat sebagian pelaku usaha lebih memilih pinjaman informal dengan risiko bunga dan beban yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikan Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
Menurut Saleh, Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang penting untuk melihat langsung bagaimana skema pembiayaan berjalan di masyarakat sekaligus menggali kendala yang dihadapi perbankan dalam menyalurkan modal kepada pelaku UMKM.
Dari kunjungan tersebut, Politisi Fraksi PAN itu menemukan persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Untuk kebutuhan modal di bawah Rp10 juta, masyarakat justru dinilai lebih mudah memperoleh pinjaman dari rentenir dibandingkan lembaga pembiayaan formal.
“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara kebutuhan modal masyarakat dan layanan pembiayaan formal. Prosedur yang dianggap rumit serta berbagai persyaratan dapat membuat pelaku usaha memilih jalur informal yang lebih cepat, meski berisiko menggerus keuntungan usaha.
Saleh pun meminta pemerintah dan perbankan mengevaluasi mekanisme pembiayaan agar lebih sederhana dan mudah dijangkau pelaku usaha mikro. Menurutnya, keterbatasan modal tidak seharusnya menjadi alasan masyarakat yang memiliki kemauan dan kemampuan berusaha kehilangan kesempatan mengembangkan usahanya.
Selain akses pembiayaan, Saleh menyoroti minimnya sosialisasi program permodalan pemerintah. Ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami program pembiayaan yang tersedia maupun cara mengaksesnya.
“Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” katanya.
Terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saleh mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkannya. Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang menjadi rujukannya, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” tegasnya.
Saleh meminta perbankan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Jika ada pelaku UMKM yang mendapatkan persyaratan agunan tambahan dalam pengajuan KUR hingga Rp100 juta, ia mempersilakan masyarakat melaporkannya kepada Kementerian UMKM maupun pihak terkait, termasuk Komisi VII DPR RI, dengan menyertakan bukti yang dapat ditelusuri.
Ia menegaskan pembiayaan formal semestinya menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan modal, bukan justru membuat mereka kembali bergantung kepada rentenir. Karena itu, penyaluran modal juga harus diikuti pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan mampu membuat UMKM bertahan serta berkembang. (azk/we)