
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. |Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan regulasi turunan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ia meminta adanya tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian peraturan bursa agar tidak terjadi kekosongan aturan saat BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Hal tersebut disampaikan Puteri dalam pembahasan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan BMKS bersama OJK di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026) lalu.
“Dalam RPOJK ini, OJK memang akan memberikan persetujuan terhadap peraturan bursa. Nah di situ lumayan banyak yang diatur dalam peraturan bursa ini, dari mulai cara transaksi, keanggotaan bursa, dan lain-lainnya. Harapan kami ada deadline atau tenggat waktu terkait dengan kapan peraturan bursa ini harus selesai. Karena kita tidak mau nanti bursanya berjalan, lalu ada kekosongan peraturan,” ucap Puteri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Selain meminta kepastian tenggat, Puteri menilai RPOJK perlu memperjelas lingkup pengawasan OJK terhadap penyelenggaraan BMKS. Menurutnya, ketentuan mengenai pengawasan OJK dalam RPOJK tersebut masih perlu diperinci.
“Pada pengaturan bursa karbon, norma-norma terkait dengan pengawasan OJK itu jauh lebih jelas daripada dalam RPOJK ini. Jadi kami berharap dalam RPOJK ini bisa ditingkatkan informasi terkait dengan lingkup pengawasan OJK,” ujar Puteri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memastikan seluruh regulasi turunan akan disiapkan sebelum BMKS beroperasi pada 1 Januari 2027.
“Kalau mau operasi tanggal 1 Januari, ya sudah harus siap semua,” jelas Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Sarjito menjelaskan RPOJK tersebut menggunakan pendekatan principle based, khususnya untuk mengatur bursa, lembaga kliring, dan kustodian. Adapun aspek lain, seperti gudang dan lembaga penilai kualitas, akan diatur lebih lanjut melalui peraturan bursa.
“Pada prinsipnya OJK hanya akan mengatur yang berkaitan dengan bursanya, lembaga kliring, dan kustodian. Selanjutnya aturan-aturan yang terkait dengan gudang dan lembaga penilai kualitas dan sebagainya akan diatur oleh peraturan bursa,” ungkap Sarjito.
Dengan demikian, pembahasan RPOJK BMKS tidak hanya berkaitan dengan substansi pengaturan bursa, tetapi juga kesiapan regulasi turunannya menjelang target operasional pada awal tahun 2027. (um)