
Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). |Foto: Ulfi/Karisma
PARLEMENTARIA, Bekasi – Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menyoroti akurasi penetapan desil dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Pasalnya, masih ditemukan masyarakat yang bantuan sosialnya terhenti secara tiba-tiba akibat perubahan desil, meskipun kondisi sosial ekonominya dinilai belum mengalami perubahan signifikan.
Hal tersebut disampaikan Nanang saat Komisi VIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi VIII menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait penyaluran bansos, termasuk persoalan penetapan desil yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.
“Keluhan masyarakat yang saya terima kebanyakan tentang bansos yang selama ini mereka terima, tiba-tiba hilang atau dihapuskan tanpa ada informasi. Alasannya karena masuk desil di atas lima. Desil ini masih sesuatu yang awam bagi masyarakat, sehingga perlu diberikan penjelasan secara paripurna,” ujar Nanang.
Menurutnya, proses pendataan perlu dilakukan secara lebih mendalam agar setiap variabel yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kekeliruan dalam memahami pekerjaan maupun kondisi tempat tinggal, katanya, dapat berdampak terhadap perubahan klasifikasi desil seseorang.
Nanang mencontohkan, masyarakat yang bekerja serabutan dapat tercatat sebagai wiraswasta hanya karena menyebut jenis pekerjaan yang sedang dijalaninya saat pendataan. Demikian pula kondisi rumah yang menggunakan lantai keramik atau marmer belum tentu menunjukkan kemampuan ekonomi pemiliknya, karena rumah tersebut bisa saja merupakan tempat kos atau kontrakan.
“Variabel-variabel seperti itu harus didetailkan ketika menanya kepada masyarakat, supaya hasil pendataannya sungguh-sungguh sesuai dengan kondisi mereka,” tegasnya.
Karena itu, Nanang menilai pendataan tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan target, tetapi juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat sebagai objek pendataan. Ia mendorong penyempurnaan formula penetapan desil dengan mengoptimalkan data mikro berbasis nama dan alamat atau by name, by address.
“Data mikro itu by name, by address tersedia. Jadi orangnya kita tahu, alamatnya di mana kita tahu. Kalau mau nanya persentase untuk membuat kebijakan, minta BPS. Kalau mau nanya by name, by address, minta DTKS,” jelasnya.
Selain persoalan akurasi data, Nanang menyoroti aspirasi masyarakat penyandang disabilitas yang tetap membutuhkan bantuan meskipun tercatat dalam desil tinggi. Menurutnya, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia terlantar, fakir miskin, dan anak yatim membutuhkan skema perlindungan yang tidak semata-mata ditentukan berdasarkan klasifikasi desil.
“Anak saya disabilitas, kenapa masuk desil 10? Apakah desil 10 tidak boleh dapat bantuan? Pertanyaan seperti itu hampir sama semua,” ungkap Nanang.
Ia menilai bantuan bagi kelompok rentan perlu diarahkan untuk memastikan mereka dapat menjalani kehidupan secara layak serta, sepanjang memungkinkan, memperoleh dukungan untuk meningkatkan penghasilan dan kemandirian.
Lebih lanjut, Nanang mendorong agar skema bantuan sosial dibedakan antara bantuan yang bersifat temporer dan bantuan khusus yang diberikan secara berkelanjutan. Menurutnya, bantuan bagi kelompok tertentu tidak semestinya dihentikan hanya karena telah melewati batas waktu tertentu apabila kebutuhan dasarnya masih ada.
“Bantuan-bantuan kita bagi dua, satu bantuan yang temporer, ada bantuan yang spesifik, artinya yang berkelanjutan khusus. Contohnya anak yatim terus sampai selesai sekolah, penyandang disabilitas terus dapat bantuan, dan yang sepuh-sepuh terus dapat bantuan. Itu tidak bisa di-stop karena sekian tahun,” katanya.
Untuk itu, Nanang menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penetapan dan penghentian bansos agar kebijakan efisiensi tidak mengabaikan masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan sosial.
“Sekurang-kurangnya perlu kita koreksi lagi. Oke, kalau dibatasi, tetapi yang mana dibatasi perlu diatur lebih lanjut supaya lebih adil bagi masyarakat kita semua,” pungkasnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi VIII DPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat dan masukan dari sentra layanan sosial sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tata kelola bantuan sosial. Evaluasi terhadap akurasi data, mekanisme penyaluran, serta perlindungan kelompok rentan diperlukan agar program pemerintah dapat menjangkau masyarakat sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. (upi/ssb)