
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat memimpin diskusi untuk menyerap usulan dari para pengelola wisata dalam kunjungan kerja ke Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, DIY, Jumat (11/9/2026).|Foto: Yasmin/Karisma
PARLEMENTARIA, Gunungkidul — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo meminta pemerintah memperjelas skema insentif bagi desa wisata yang berhasil meningkatkan status dari desa wisata maju menjadi mandiri. Menurutnya, status mandiri tidak seharusnya dimaknai sebagai berakhirnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan pariwisata desa.
Hal tersebut disampaikan Rahayu setelah memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke Desa Wisata Nglanggeran, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (11/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, pengelola Desa Wisata Nglanggeran menyampaikan sejumlah masukan, salah satunya terkait belum jelasnya bentuk insentif bagi desa wisata pada setiap jenjang perkembangan.
“Rupanya tadi ada masukan dari Pokdarwis yang mengelola Desa Wisata Nglanggeran, ini sepertinya belum ada insentif yang jelas untuk desa wisata yang mau naik dari maju ke mandiri,” kata Rahayu.
Rahayu menilai kejelasan insentif diperlukan agar desa wisata tetap memiliki motivasi untuk meningkatkan status dan mengembangkan potensi ekonominya. Menurutnya, keberhasilan desa mencapai status mandiri semestinya justru menjadi dasar untuk memperoleh stimulus pengembangan berikutnya.
Ia menilai Kementerian Pariwisata perlu merumuskan skema dukungan yang jelas bagi desa wisata, termasuk bagi desa yang telah mencapai status mandiri. “Tadi itu masukan yang bagus, harapannya tentunya harus ada insentif yang jelas. Nah, itu tugas dari Kementerian Pariwisata untuk di pemerintah pusat,” ujarnya.
Rahayu memastikan Komisi VII DPR RI akan menindaklanjuti masukan tersebut dalam pembahasan bersama pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata. Pembahasan tersebut juga akan dikaitkan dengan tindak lanjut Undang-Undang Kepariwisataan.
“Tadi saya sampaikan, kami di Komisi VII harus melakukan tindak lanjut untuk kita bicarakan pada saat rapat kerja dengan Menteri Pariwisata, khususnya berkaitan dengan desa wisata dan bagaimana nanti tindak lanjut dari Undang-Undang Kepariwisataan,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, Sekretaris Pokdarwis Nglanggeran Sugeng Handoko menjelaskan, desa wisata memiliki empat tingkatan, yakni rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. Menurutnya, sebagian desa wisata maju masih ragu meningkatkan status menjadi mandiri karena khawatir kehilangan dukungan pemerintah.
Karena itu, Sugeng mengusulkan agar pemerintah memperjelas bentuk insentif dan dukungan pada setiap jenjang perkembangan desa wisata. Kejelasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian sekaligus mendorong pengelola untuk terus meningkatkan kualitas dan status desa wisatanya.
Selain persoalan insentif, Sugeng menyampaikan kebutuhan penguatan infrastruktur di Desa Wisata Nglanggeran. Salah satunya terkait penerangan jalan di sejumlah kawasan wisata yang dinilai masih belum memadai. (ysm/we)