
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komaruddin, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Kresno/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anneta Komaruddin meminta penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) tidak hanya berorientasi pada perlindungan konsumen, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri asuransi. Menurutnya, kemampuan industri memenuhi kewajiban permodalan dan iuran penjaminan perlu diperhitungkan agar program tersebut tidak justru menambah tekanan terhadap perusahaan asuransi.
Puteri menyampaikan aspirasi industri yang diterimanya saat kunjungan kerja ke Jawa Tengah. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan industri menyampaikan adanya penyesuaian terhadap ketentuan pemenuhan modal minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023. Pada saat yang sama, pelaksanaan PPP nantinya juga akan menimbulkan kewajiban tambahan berupa iuran bagi perusahaan asuransi.
“Ketika nanti program penjaminan polis ini jalan, berarti kan ada tambahan modal juga yang mereka harus setorkan untuk kegiatan ini,” ujar Puteri saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam agenda pembahasan Roadmap Penjaminan Polis Asuransi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia menyoroti skema iuran yang dipaparkan LPS, yakni iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas dan iuran berkala sebesar 0,2 persen. Menurutnya, perlu dipastikan besaran tersebut telah memperhitungkan kebutuhan dana penjaminan sekaligus profil risiko masing-masing industri.
“Apakah concern dari industri ini sudah tersampaikan? Karena kita juga selain memproteksi konsumen dari industri asuransi ini, kita juga tetap ingin industrinya bertahan,” katanya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menilai keseimbangan tersebut semakin penting di tengah ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada industri jasa keuangan. Menurutnya, perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam merancang PPP.
“Karena selain kita harus menjamin keselamatan dari konsumen yang ada, keberlanjutan dari industri ini kan juga harus kita pikirkan,” tegasnya.
Karena itu, Puteri meminta LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perhatian terhadap kondisi industri telah menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun desain PPP. Ia menilai komunikasi tersebut juga penting disampaikan secara terbuka kepada pelaku industri agar mereka memperoleh kepastian mengenai skema yang akan diterapkan.
“Harus disampaikan dalam forum ini, supaya teman-teman industri juga mendengar bahwa concern ini sudah di-address di dalam penyusunan RPP dan juga pembahasan terkait dengan program penjaminan polis ini,” tuturnya.
Puteri berharap perhitungan yang matang dapat menghasilkan skema penjaminan polis yang mampu memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kesehatan dan keberlangsungan industri asuransi nasional. Dengan demikian, kehadiran PPP tidak hanya menjadi instrumen perlindungan pemegang polis, tetapi juga dapat memperkuat ketahanan sektor perasuransian dalam jangka panjang. (fa/aha)