
Komisi XIII DPR bersama jajaran Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta meninjau langsung Passenger Analysis Unit (PAU).|Foto: Bunga/Karisma
PARLEMENTARIA, Tangerang — Komisi XIII DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperbarui dan mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian untuk mengantisipasi perkembangan modus pemalsuan dokumen, paspor, visa, hingga kejahatan lintas negara. Pemanfaatan teknologi dinilai harus berjalan beriringan dengan kemampuan petugas dalam membaca dan mengolah data perlintasan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengatakan sistem teknologi keimigrasian yang telah tersedia pada dasarnya sudah memberikan dukungan terhadap pengawasan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan memanfaatkan data secara optimal.
“Teknologinya harus terus di-update dan kita juga harus mewaspadai teknologi lain yang bisa mengungguli teknologi kita, terutama soal pemalsuan data, pemalsuan paspor, pemalsuan visa. Imigrasinya tidak boleh kalah,” ujar Marinus saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (9/9/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan, saat ini TPI Soekarno-Hatta didukung 98 unit autogate yang mampu memangkas waktu pemeriksaan biometrik dari sekitar 60 detik menjadi 15–25 detik per orang. Selain itu, terdapat 24 unit body camera, empat unit Passenger Analysis Unit (PAU), serta sistem All Indonesia yang digunakan untuk mendukung pelayanan sekaligus pengawasan.
Galih mengatakan integrasi PAU dengan sistem All Indonesia memungkinkan petugas melakukan risk profiling terhadap penumpang sebelum pemeriksaan di konter. Apabila terdeteksi sebagai penumpang berisiko, sistem dapat mengarahkan yang bersangkutan ke pemeriksaan sekunder.
“Teknologi jangan hanya dipandang sebagai alat untuk mempercepat pelayanan, tetapi harus mampu memperkuat profiling, deteksi dini, validasi dokumen, serta pengawasan terhadap perlintasan yang memiliki indikator risiko,” Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menambahkan.
Menurut Galih, pemanfaatan teknologi tersebut juga menghadapi sejumlah tantangan teknis. Utilisasi autogate dan PAU bergantung pada kestabilan jaringan server pusat serta pasokan listrik. Gangguan koneksi dapat berdampak pada penumpukan penumpang di konter manual. Kendala pemindaian biometrik pada kategori penumpang tertentu juga masih membutuhkan pengalihan ke jalur khusus.
Sementara itu, Marinus mendorong pengembangan sistem agar tidak hanya mengetahui siapa yang masuk ke Indonesia, tetapi juga mampu mendukung pengawasan yang lebih optimal terhadap pergerakan orang asing selama berada di Indonesia.
“Saya mendorong agar imigrasi kita memiliki sistem yang bisa memantau maupun mengawasi WNA secara real time, sehingga misalnya ada yang overstay bisa langsung otomatis diberikanalertdan ditindaklanjuti. Ketangkasan kita untuk memanfaatkan data tadi juga harus lebih optimal untuk menjaga warga negara dan juga warga asing,” tuturnya.
Komisi XIII berharap pengembangan teknologi keimigrasian dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memperkuat integrasi data dan kemampuan analisis, sehingga kemajuan pelayanan tidak mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum. (blf/aha)