
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendorong penguatan koordinasi lintas institusi dalam operasi pencarian lima jurnalis yang dilaporkan hilang kontak di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda. Menurutnya, sinergi berbagai unsur diperlukan untuk mempercepat upaya pencarian dan pertolongan terhadap kelima jurnalis tersebut.
Nurul mengatakan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) memiliki tugas utama dalam operasi pencarian dan pertolongan. Namun, dalam kondisi darurat, dukungan dari TNI, Polri, dan institusi terkait lainnya diperlukan untuk memperkuat operasi di lapangan.
"Pertama tugas pencarian orang hilang di wilayah bencana adalah SAR dan Basarnas," kata Nurul melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang cepat dan efektif antarinstansi, terutama dalam situasi yang menyangkut keselamatan jiwa. Menurutnya, seluruh sumber daya yang dimiliki masing-masing institusi perlu dikerahkan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Dalam situasi yang diperlukan tentu saja TNI dan Polri dan semua institusi yang terkait dengan orang hilang dapat berkoordinasi untuk menemukan dan menyelamatkan mereka yang hilang," sambungnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap operasi pencarian yang dilakukan secara bersama-sama dapat segera menemukan kelima jurnalis dalam kondisi selamat. Ia juga menyampaikan doa agar seluruh korban dapat segera ditemukan.
"Harapan saya kelima jurnalis yang hilang kontak dapat segera ditemukan dan semua dalam keadaan sehat," tuturnya.
Di samping mendorong percepatan pencarian, Nurul turut mengingatkan pentingnya keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di wilayah bencana atau situasi berisiko tinggi. Menurutnya, keselamatan harus menjadi pertimbangan utama sejak persiapan sebelum keberangkatan hingga saat menjalankan tugas di lapangan.
Nurul menyebut Dewan Pers telah memiliki pedoman mengenai peliputan di wilayah bencana melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024. Pedoman tersebut, menurutnya, penting menjadi perhatian para jurnalis dan perusahaan media ketika melakukan peliputan di kawasan yang memiliki risiko keselamatan.
"Sudah ada peraturan Dewan Pers tentang peliputan di wilayah bencana, Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/IV/2024," ungkap Nurul.
Ia menegaskan, penerapan pedoman keselamatan tersebut perlu menjadi bagian dari persiapan dan pelaksanaan tugas jurnalistik. Jurnalis, tegasnya, tetap perlu menjalankan tugasnya secara profesional, tetapi keselamatan diri tidak boleh diabaikan.
"Sebelum berangkat, saat berada di lokasi, dan etika dalam peliputan. Di atas semua itu keselamatan jurnalis harus diutamakan," pungkasnya. (rr/rdn)