
Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Keditjenan Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri mengingatkan bahwa setiap klaim keberhasilan Kemenkeu harus didukung oleh metodologi pengukuran yang jelas. Hal ini menjadi penting agar capaian dalam efisiensi, pengelolaan aset, penerimaan negara, hingga pemberdayaan ekonomi bisa dinilai secara objektif.
Baginya, penilaian objektif ini menjadi krusial karena ia meyakini keberhasilan program tidak cukup hanya ditunjukkan melalui persentase capaian atau peningkatan indeks, melainkan juga harus terlihat dari manfaat yang dihasilkan. Sebagai contoh, terkait klaim efisiensi anggaran sebesar Rp7,67 triliun yang disebut berasal dari pemanfaatan 1.121 Barang Milik Negara (BMN).
Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan metodologi perhitungan angka tersebut secara transparan, termasuk dasar pembanding dan komponen penghematan yang digunakan, sehingga klaim efisiensi tersebut dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
“Ada klaim efisiensi Rp7,67 triliun. Jadi, ini efisiensi dari penggunaan 1.121 BMN. Itu harus dijelaskan dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan nilai aset atau penghematan pembangunan atau penghematan sewa atau dari nilai manfaat ekonomi," kata Habib Idrus dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Keditjenan Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Legislator dari Fraksi PKS ini juga meminta Kemenkeu mengungkap secara transparan aset Barang Milik Negara (BMN) yang masih berstatus idle atau belum optimal. Menurutnya, capaian optimalisasi BMN sebesar 89,43 persen perlu disertai informasi mengenai jumlah dan nilai aset yang belum optimal, termasuk aset yang belum bersertifikat, bermasalah secara hukum, atau dikuasai pihak lain.
Tumpang Tindih Danantara
Di sisi lain, Habib Idrus turut menyoroti potensi tumpang tindih pengelolaan aset dengan Danantara. Berdasarkan pengamatannya, pembagian kewenangan antara DJKN, Danantara, BUMN, dan SMV harus diperjelas agar tidak terjadi duplikasi pengelolaan maupun pemindahan aset tanpa valuasi dan pengawasan yang memadai.
Mengakhiri pernyataannya, ia menyoroti ukuran keberhasilan belanja pemerintah. Menurutnya, pencapaian indeks kualitas belanja sebesar 86 tidak cukup hanya diukur dari angka, tetapi juga harus tercermin dalam peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat.
“Indeks kualitas belanja ditargetkan 86, tetapi indikator apa yang dapat membuktikan bahwasannya peningkatan indeks tersebut benar-benar menurunkan kemiskinan, kemudian menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pelayanan publik, bukan hanya meningkatkan kepatuhan administratif dari K/L," pungkas Habib Idrus. (ujm/um)