
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina saat mengikuti Kunjungan Spesifik di Sulawesi Selatan, Jum’at (4/9/2026).|Foto: Karisma/jk
PARLEMENTARIA, Makassar — Komisi XII DPR RI mendorong penataan dan restrukturisasi tata kelola sektor minyak dan gas bumi (migas) secara menyeluruh melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Migas. Pembaruan regulasi dinilai diperlukan untuk menyesuaikan tata kelola sektor strategis tersebut dengan kondisi dan kebutuhan terkini.
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina mengatakan sejumlah aspek dalam sektor migas perlu dibenahi, terutama tata kelola dari sektor hulu hingga hilir. Pembenahan tersebut mencakup tahapan eksplorasi dan eksploitasi, pengolahan melalui kilang, hingga pendistribusian migas kepada masyarakat.
“Jadi hal-hal lain yang kami pandang perlu mulai dari eksploitasi, eksplorasi, kemudian pengolahan kilangnya, kemudian pendistribusiannya, nah itu harus kita benarkan dulu semuanya,” ujar Elpisina saat diwawancarai Parlementaria usai agenda Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, pembaruan Undang-Undang Migas bukan berarti seluruh sistem yang berjalan saat ini keliru. Namun, regulasi yang ada perlu diperbarui dan disesuaikan dengan perkembangan kondisi terkini agar tata kelola migas dapat berjalan lebih efektif.
“Jadi, intinya tidak salah sih, tinggal lagi kita melakukan update penyesuaian kondisi terkini pada saat ini. Itu saja intinya,” jelasnya.
Elpisina mengatakan pembahasan RUU Migas dilakukan dengan menghimpun berbagai masukan melalui konsultasi publik yang melibatkan sejumlah elemen dan kelompok masyarakat. Berbagai persoalan yang muncul di sepanjang rantai industri migas menjadi bagian dari bahan pembahasan penyusunan regulasi tersebut.
“Kita sekarang sudah melakukan konsultasi publik dari semua elemen, semua kelompok masyarakat terkait. Intinya, perubahan Undang-Undang Migas ini melakukan penataan dan restrukturisasi mulai dari hulu sampai ke hilir,” tegas Legislator Fraksi PKB tersebut.
Terkait kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, Elpisina menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari berbagai masukan yang tengah dikaji dalam proses pembahasan RUU Migas. Ia berharap RUU Migas yang nantinya disahkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor migas nasional.
Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjamin ketersediaan migas sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Intinya seandainya RUU Migas ini selesai, dan undang-undang ini bisa menjadi payung hukum regulasi yang bisa melindungi dan menjamin ketersediaan migas, kemudian kebermanfaatannya yang lebih khusus sesuai pesan Pak Presiden, bagaimana sumber daya alam kita ini bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya, dan sebanyak-banyaknya untuk kepentingan masyarakat Indonesia,” tutup Elpisina. (Krs/um)