
Siti Hediati saat memamerkan lobster besar di Instalasi Telong-Elong Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok, Nusa Tenggara Barat.|Foto: Shane/Mahendra
PARLEMENTARIA, Lombok Timur — Komisi IV DPR RI mendorong percepatan pengembangan budidaya lobster nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber Benih Bening Lobster (BBL), tetapi mampu menjadi produsen utama lobster budidaya dunia. Pengembangan tersebut dinilai perlu didukung ekosistem budidaya yang terintegrasi, mulai dari ketersediaan benih hingga kepastian pasar.
Dorongan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto saat mengunjungi Instalasi Telong-Elong Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (3/9/2026). Kunjungan tersebut juga menjadi momentum bagi Siti Hediati untuk kembali ke Lombok Timur setelah 14 tahun.
“Saya sudah mempromosikan budidaya lobster di Lombok Timur ini tahun 2012, 14 tahun yang lalu. Jadi senang sekali saya bisa ada di sini lagi,” ujar Siti Hediati.
Namun, kunjungan kembali setelah lebih dari satu dekade tersebut justru membuatnya mempertanyakan perkembangan budidaya lobster nasional yang dinilai belum menunjukkan kemajuan optimal.
“Tapi agak prihatin, kenapa cuma segini-segini saja. Maksudnya kita Indonesia sudah 14 tahun sudah ekspor lobster. Jadi sudah, sudah kita cari solusi,” katanya.
Menurut Siti Hediati, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi dan solusi konkret untuk mempercepat pengembangan budidaya lobster di dalam negeri. Untuk itu, Komisi IV menyerap aspirasi dari nelayan penangkap BBL, pembudidaya lobster, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Ia menjelaskan, pengembangan budidaya lobster membutuhkan ekosistem yang terintegrasi. Hal tersebut mencakup ketersediaan benih, teknologi pendederan dan pembesaran, pakan, sarana keramba jaring apung, permodalan, kelembagaan pembudidaya, hingga kepastian pasar.
Komisi IV DPR RI, lanjutnya, akan menjadikan hasil kunjungan tersebut sebagai bahan Panja untuk merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola BBL sekaligus strategi percepatan budidaya lobster nasional. Di sisi lain, pihaknya turut mencermati persoalan penyelundupan BBL yang masih terjadi.
Kondisi tersebut dinilai dapat menyebabkan potensi ekonomi dan penerimaan negara belum dinikmati secara optimal. Pasca terbitnya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, Komisi IV juga menerima aspirasi nelayan terkait pembukaan kembali ruang ekspor BBL. Aspirasi tersebut muncul karena kemampuan budidaya dalam negeri dinilai belum sepenuhnya mampu menyerap BBL hasil tangkapan nelayan, yang berdampak pada pendapatan nelayan dan fluktuasi harga.
Karena itu, aspirasi mengenai ekspor BBL akan menjadi salah satu materi yang didalami dalam Panja Komisi IV dengan tetap mempertimbangkan pengaturan kuota, keberlanjutan sumber daya, penguatan budidaya nasional, kesejahteraan nelayan, serta peningkatan devisa negara.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budidaya dunia,” tegas Siti Hediati.
Menutup pernyataan, ia berharap kunjungan tersebut tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mempercepat pengembangan budidaya lobster nasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi komoditas tersebut bagi masyarakat dan negara. (syn/um)