
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra dalam RDP Komisi III dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI berkomitmen akan memperjuangkan tambahan anggaran untuk Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam pembahasan anggaran tahun 2027. Langkah tersebut diambil setelah Komisi III menerima penjelasan kedua lembaga terkait pagu anggaran yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra saat membacakan kesimpulan rapat menyampaikan, pembahasan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya DPR memastikan kebutuhan program dan pelaksanaan tugas kedua lembaga dapat terakomodasi dalam APBN 2027.
“Menurut saya, yang penting adalah bagaimana kebutuhan kelembagaan itu bisa kita lihat secara proporsional dan disesuaikan dengan program yang memang diajukan,” kata Soedeson dalam RDP Komisi III dengan Sekretaris MA dan Sekjen KY, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya untuk MA, pagu anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan pada 2027 sebesar Rp19,34 triliun. Komisi III DPR RI akan memperjuangkan tambahan sebesar Rp7,92 triliun sehingga total anggaran yang diusulkan mencapai Rp27,26 triliun.
Sementara untuk KY, pagu anggaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp201,09 miliar. Komisi III akan memperjuangkan tambahan sebesar Rp31,3 miliar sehingga total anggaran yang diusulkan menjadi Rp232,39 miliar.
“Jadi, pembahasan ini tidak berhenti pada angka yang sudah ditetapkan, tetapi kita lihat juga apa yang menjadi kebutuhan program dan kemampuan anggaran negara,” ujar Soedeson.
Terakhir, legislator asal Fraksi Partai Golkar ini menyebut bahwa pembahasan anggaran tersebut selanjutnya akan disampaikan Komisi III DPR RI kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dilakukan sinkronisasi. Proses tersebut akan mengikuti mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran tahun 2027 kepada Badan Anggaran DPR RI guna disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (ujm/rdn)