
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Asia-Pacific Urban Designers (APUD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Farhan/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terlibat lebih jauh dalam menyelesaikan polemik penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Perancangan Perkotaan (SKKNI-RK). Menurutnya, Kemnaker memiliki kewenangan penting untuk memastikan penyusunan standar kompetensi tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Achmad seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Asia-Pacific Urban Designers (APUD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Achmad menjelaskan, penyusunan SKKNI-RK telah diinisiasi APUD bersama Kementerian Pekerjaan Umum sejak 2024 dan telah melalui 22 kali Focus Group Discussion (FGD). Namun, proses tersebut kemudian terhenti setelah unsur Perancangan Kota disatukan ke dalam Rancangan SKKNI Perencanaan Wilayah dan Kota (RSKNI-PWK).
“Penyatuan ini memunculkan pertanyaan mendasar dari sudut pandang regulasi ketenagakerjaan. Di mana batasan kewenangan Kemnaker dalam mengoreksi penyusunan SKKNI-RK ini, serta bagaimana kaitannya dengan BNSP atau LPJK,” ujar Achmad.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Kemnaker memiliki posisi strategis untuk memastikan proses penyusunan SKKNI berjalan sesuai ketentuan. Ia merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI yang mengatur peran Kemnaker dalam pembinaan dan verifikasi standar kompetensi kerja secara nasional.
“Kemnaker tidak hanya berhak, tetapi wajib melibatkan diri lebih jauh dalam penyelesaian polemik SKKNI-RK. Keterlibatan ini didasarkan pada tugas, fungsi, dan kewenangan Kemnaker sebagai pemegang kewenangan penetapan dan verifikasi standar nasional,” jelasnya.
Achmad juga menekankan pentingnya menjaga independensi standar kompetensi profesi Perancang Kota. Menurutnya, Perancang Kota memiliki ruang lingkup keahlian tersendiri dan berperan sebagai penghubung antara arsitektur dan perencanaan wilayah dan kota.
“Penggabungan sepihak ke dalam SKKNI PWK berpotensi menggabungkan unit kompetensi dan dapat merugikan mutu sertifikasi,” tegas Achmad.
Lebih lanjut, ia menyoroti aspek prosedural dalam penyusunan SKKNI-RK, terutama terkait tim penyusun dan keterlibatan asosiasi profesi. Menurutnya, setiap perubahan dalam proses penyusunan harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum dokumen masuk ke tahap pengesahan.
“Jika terdapat sengketa atau tidak sesuai metodologi, Kemnaker berhak mengembalikan dokumen SKKNI kepada instansi pembina sektor untuk diperbaiki,” kata Achmad.
Dalam RDPU tersebut, APUD meminta SKKNI-RK disahkan secara independen melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersendiri. APUD juga mengusulkan penetapan jabatan kerja Perancang Kota secara khusus serta menjadikan Perancangan Kota sebagai klasifikasi jasa konstruksi tersendiri.
APUD menilai langkah tersebut diperlukan karena bidang Perancangan Kota saat ini belum memiliki standar kompetensi, jabatan kerja, dan klasifikasi jasa konstruksi yang berdiri sendiri. Kondisi itu dinilai menimbulkan kendala dalam pelaksanaan pekerjaan, proses lelang atau tender, sertifikasi, hingga pengembangan profesi Perancang Kota. (als/ssb)