
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mahen/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi IX DPR RI menerima aspirasi Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan penyampaian aspirasi tersebut menjadi momentum penting karena pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih berlangsung, meski telah memasuki tahap tim perumus dan tim sinkronisasi.
“Ada dua hal penting yang kami tangkap dari masukan KSPN. Pertama, mengenai perlindungan jaminan sosial pekerja yang masih lemah implementasinya karena pengawasan ketenagakerjaan belum berjalan optimal,” ujar Edy.
Menurutnya, KSPN mengusulkan pembentukan lembaga pengawas ketenagakerjaan yang berdiri sendiri atau Komisi Pengawas Ketenagakerjaan. Usulan tersebut dinilai relevan mengingat pengawas ketenagakerjaan saat ini berada di tingkat provinsi dengan jumlah personel yang masih terbatas sehingga belum mampu menjangkau seluruh perusahaan.
“Ini menjadi masukan penting bagi Panja karena pengawasan ketenagakerjaan memang masih menjadi tantangan dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial pekerja,” katanya.
Selain pengawasan ketenagakerjaan, Edy menyoroti perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, masih terdapat pekerja yang belum memperoleh hak secara penuh, terutama terkait kompensasi PHK berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Ia mencontohkan masih adanya persoalan pemenuhan hak pekerja pada sejumlah perusahaan setelah terjadi PHK. Karena itu, menurut Edy, penguatan perlindungan hak pekerja perlu menjadi salah satu substansi penting dalam RUU Ketenagakerjaan.
Edy menjelaskan Komisi IX telah menyepakati norma baru berupa jaminan pesangon sebagai bagian dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Melalui skema tersebut, pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK nantinya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan perusahaan membayarkan iuran secara berkala selama hubungan kerja berlangsung.
“Dengan mekanisme ini, ketika terjadi PHK, hak pekerja tetap terjamin karena dananya sudah tersedia melalui jaminan pesangon. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki kepastian dalam memenuhi kewajibannya,” jelas Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Ia menambahkan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih akan berlanjut bersama pemerintah melalui tim perumus dan tim sinkronisasi. Karena itu, masih terbuka ruang untuk mengakomodasi berbagai masukan dari serikat pekerja dan pemangku kepentingan lainnya guna menyempurnakan substansi RUU tersebut. (bit/ssb)