
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya delapan orang dan sejumlah korban lainnya yang terluka dalam tragedi lomba drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026). Ia menilai peristiwa yang menyebabkan penonton menjadi korban tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
“Informasi yang saya dengar, event itu diselenggarakan di jalan umum dengan fasilitas keamanan yang tidak memadai. Jika itu benar, potensi pidananya sangat tinggi,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Abduh, sapaan akrabnya, dalam penyelenggaraan olahraga yang memiliki risiko tinggi, keamanan publik harus menjadi prioritas. Ketentuan mengenai keselamatan dan keamanan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Dalam Pasal 52 disebutkan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. Ditambah lagi, Pasal 54 ayat (5), penonton mempunyai hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Abdul yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu meminta kepolisian melakukan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh hanya diarahkan kepada mobil dan pembalap yang mengalami kecelakaan, tetapi juga kepada penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan.
“Investigasi menyeluruh oleh kepolisian ini sangat penting. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi dalam event drag race lainnya,” jelas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu.
Politisi Fraksi PKB tersebut juga meminta seluruh pihak yang terkait dengan event tersebut untuk memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka dan keluarga korban yang meninggal dunia.
“Ganti rugi bukan hanya berupa santunan. Tetapi juga harus ada keberlanjutan. Jika yang meninggal adalah kepala keluarga yang meninggalkan istri dan anak, pihak terkait harus memberikan ganti rugi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Abduh. (pun/rdn)